SERAMPOST.COM,BULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, akhirnya menaikkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Rarat, Kecamatan Gorom Timur ke tahap penyidikan.
Peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Nomor 01/Q.1.17/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari SBT Vector Mailoa menjelaskan, peningkatan ke penyidikan ini usai Jaksa temukan adanya dua barang bukti yang mengarah pada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara dan keuangan daerah.
“Pada Hari Senin, 28 Juli 2025, pukul 09.00 WIT, bertempat di Kantor Kejari SBT, telah dilakukan peningkatan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Rarat Kecamatan Gorom Timur Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021, 2022, Dan 2023 ke Tahap Penyidikan.
Menurut Vektor, Tim Penyidik Jaksa akan melakukan penyidikan mulai dari pemanggilan saksi-saksi sampai kepada penyitaan barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
“Tim Jaksa Penyidik akan melakukan rencana tahap penyidikan mulai dari pemanggilan saksi-saksi sampai kepada penyitaan barang bukti berupa dokumen,” ujarnya.
Sebelumnya, Sofyan Aineke, warga Negeri Rarat meminta Kejaksaan Negeri SBT, untuk mengusut tuntas masalah dugaan penggelapan DD dan ADD tersebut. Karena Wahid Rumalean, dinilai tidak transparan.
Sofyan katakan, jika Kejaksaan setempat lambat dalam mengusut dugaan itu, maka warga Negeri Rarat akan kembali menyurati Kejagung RI.
“Kami berharap Kejaksaan menindaklanjuti apa yang kami sampaikan. Ketika Kejaksaan tidak melakukan apa yang kami inginkan berarti kami (masyarakat) Rarat siap untuk melakukan surat kembali kepada Kejaksaan Agung RI,” ujar Sofyan kepada wartawan di Bula, Selasa (10/6/2025).
Sofyan menjelaskan, banyak program Dana Desa yang dilaksanakan tanpa adanya keterlibatan masyarakat. Bahkan ada program Dana Desa yang bermasalah atau tidak tuntas dilaksanakan serta ada yang tidak sesuai dengan RAB.
Program-program tersebut seperti pembangunan 9 unit rumah semi permanen di tahun tahun 2023 yang belum tuntas sampai sekarang. Kemudian program pembibitan ternak kambing yang dinilai tidak sesuai dengan RAB.
“Sampai sekarang rumah ini tidak rampung. Ternak kambing itu satu juta per ekor dan sampai sekarang kambingnya itu katong (kita) seng (tidak) tau siapa-siapa yang urus,” katanya. (Redaksi).

















Discussion about this post