SERAMPOST.COM,BULA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Alexander Patty dan Istrinya Santy, dilaporkan ke Polres setempat terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Tindakan kekerasan itu dilakukan Alexander Patty dan Istrinya terhadap korban berinisial AHK di Geser, Kecamatan Seram Timur pada Jumat, 23 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wit.
Diketahui, Abdul Mukti Kelrey yang merupakan orang tua korban, pada Senin, 26/5/2025) kemarin, mendatangi Polres SBT melaporkan Alexander Patty dan Istrinya. Meminta untuk masalah ini diproses secara hukum.
“Tertanggal 26 kemarin, saya selaku orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian. Karena saya merasa yang bersangkutan memukul anak saya. Terus memanggil lagi beberapa teman,” ujar Abdul Mukti Kelrey saat diwawancarai Serampost.com di Bula, Selasa, 27/5/2025).
Tindakan yang dilakukan Ketua Fraksi NasDem itu, mengakibatkan AHK mengalami memar, bengkak di bagian mata kanan, dan telinga kanan mengalami sakit.
“Itu artinya bukan lagi berupa nasehat, tapi sudah masuk kejahatan berencana. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Abdul Mukti.
Makanya, sebagai orang tua, Abdul Mukti mengambil jalur hukum untuk masalah ini segara diproses sesuai hukum yang berlaku. Bagi Mukti, tidak ada negosiasi, hukum harus ditegakkan.
“Saya sebagai pihak korban kalau saya mengambil langkah emosi. Ini sebagai efek jera. Katong (kita) tidak usah lagi untuk negosiasi. Atau Ator damai. Tidak usah lagi. Katong (kita) ambil jalur hukum saja,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kasat Reskrim Polres SBT Ahmad Ramdani belum dapat dikonfirmasi. (Redaksi)
















Discussion about this post