SERAMPOST.COM,BULA – Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, Fachri Husni Alkatiri memastikan seluruh Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilindungi BPJS ketenagakerjaan.
Kepastian itu terlihat saat Bupati Fachri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Maluku Sevy Renita Setyaningrum, di Pendopo, Selasa, (15/7/2025).
Bupati Fachri mengatakan, langkah ini bukan hanya sebatas memenuhi regulasi, tapi lebih dari itu ingin menjamin rasa aman dan ketenangan bagi para pekerja dan memberikan penghargaan bagi mereka yang menopang Pembangunan Daerah.
“Untuk itu atas nama pemerintah daerah saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPJS ketenagakerjaan atas kerjasama yang baik dan berkelanjutan serta kepada seluruh perangkat daerah dan pemerintah negeri yang telah mendukung proses ini secara aktif,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Bupati Fachri tekankan agar Camat dan kepala Negeri – Negeri Administratif agar terus mendorong partisipasi aktif dalam program tersebut serta melakukan edukasi dan sosialisasi di wilayah masing-masing.
“Karena perlindungan sosial adalah hak seluruh warga pekerja bukan hanya milik mereka yang bekerja di sektor formal saja,” katanya.
Bupati Fachri berharap, semoga dengan adanya kerjasama ini program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan optimal di Kabupaten SBT
“Dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat kita khususnya bagi mereka yang selama ini hidup dalam kondisi kerja yang rentan dan belum terlindungi,”. (S-01).

















Discussion about this post