SERAMPOST.COM,BULA – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jahdi Marasabessy, mendatangi Kantor Kemenkumham Maluku, mendaftarkan Indikasi Geografis (IG) Ikan Julung.
Marasabessy menjelaskan, upaya yang dilakukan itu sebagai kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, melindungi hak kekayaan intelektual produk di daerah ini, khususnya dalam bidang kelautan dan perikanan.
“Kami ingin melindungi kekhasan ikan julung SBT melalui indikasi geografis, agar masyarakat nelayan mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar dan berkelanjutan,” ucap Marasabessy kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa, (26/8/2025).
Menurut Marasabessy, pihaknya telah menyerahkan data ilmiah, dokumentasi tradisi lokal, serta keterlibatan komunitas nelayan dan pelaku usaha dalam menyusun dokumen pendukung lainnya ke Kemenkumham Maluku.
Terkait ikan julung, hasil produksi sejauh ini cukup melimpah. Hanya saja hasilkan dari perairan kabupaten Ita Wotu Nusa ini selalu dipasarkan ke luar dengan label daerah tertentu.
“Ikan julung dari daerah kita ini kebanyakan dipasok ke Manado. Dari sana ikan julung kita itu dipacking dan dipasarkan ke daerah-daerah lain dengan label mereka,” tuturnya.
Marasabessy memastikan, enam bulan ke depan, pihaknya upaya menjadikan ikan julung sebagai produk indikasi geografis sudah dapat dituntaskan. (S-03).

















Discussion about this post