SERAMPOST.COM,BULA – Oknum guru bejat di SMP Negeri 40 Desa Bula Air, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, inisial JU (42) telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya di dalam ruang kelas beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres SBT menemukan sejumlah alat bukti terhadap perbuatan pelaku. Hal ini berdasarkan surat penetapan nomor: S Tap/48/1IX/Res.1.24/2025 pada 28 September 2025.
Dalam Konferensi Pers di Mapolres pada Selasa (30/9/2025) sore, Kasat Reskrim Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani jelaskan, JU disangkakan pasal (81) ayat (1) juncto pasal 76D atau pasal pasal (81) ayat 2 dan atau pasal (81) ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016.
“Tersangka dipidana atau diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok, “kata Rahmat Ramdani.
Kronologis Kejadian
Menurut Rahmat Ramdani, kejadian ini terjadi pada Juli Tahun 2025, sekitar Pukul 11.30 Wit, yang mana anak korban inisial NR (13) sedang membuat tugas bersama dengan anak saksi yang berinisial FL di dalam kelas.
Tidak lama kemudian tersangka JU masuk ke dalam kelas dan langsung memegang tangan kiri anak korban NR. Seketika itu anak korban NR langsung memegang tangan kiri anak saksi FL yang sedang duduk di sebelah kanan anak korban NR.
Selanjutnya anak korban NR menyuruh anak saksi FL untuk pergi memanggil ibu guru dan langsung anak saksi FL keluar dari dalam kelas.
Kemudian tersangka JU berjalan sambil memegang tangan anak korban NR menuju ke pintu kelas langsung menutup pintu dan mengunci pintu kelas dari dalam.
“Setelah itu tersangka JU menarik anak korban NR ke pojok kelas, kemudian memegang payudara anak korban NR selanjutnya tersangka JU menyuruh anak korban NR untuk melepaskan pakaian anak korban NR dan mengancam anak korban NR, namun anak korban menolak,” jelas Ramdani
Lanjut Ramdani, dikarenakan anak korban NR merasa takut sehingga mengikuti kemauan dari tersangka JU. Selanjutnya tersangka JU langsung menyetubuhi anak korban NR hingga tersangka JU mengeluarkan spermanya di lantai.
Setelah itu tersangka JU kembali mengancam anak korban NR dan langsung menggunakan pakaiannya kemudian keluar meninggalkan anak korban NR di dalam kelas. (S-01).

















Discussion about this post