SERAMPOST.COM,BULA – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku Sidik Rumlowak, mengeluarkan himbauan pencegahan pungli di lingkungan kerjanya, Jumat, 9 Januari 2026.
Himbauan itu disampaikan, usai Sidik Rumlowak menerima informasi persoalan pungli yang terjadi di Disdukcapil, sebagaimana di publikasikan akun Facebook Riswanto Dahlan Erwin di media sosial pada Kamis, 8 Januari 2026.
“Lagi lagi Capil SBT. Kadis Capil cuman datang lihat kantor habis berjalan, seng (tidak) tahu staf punk (punya) kerja layani masyarakat. Orang datang urus Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran harus bayar lagi,” tulis Dahlan.
Kata Dahlan, ada pegawai di Disdukcapil yang menyuruh pembayaran administrasi mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000
“Bupati coba cek langsung di Capil. Pegawai di Dinas Capil yang suruh masyarakat bayar mulai dari 10.000 sampai 50.000. Menurut nama-nama kenapa Katong (kita) bayar. Bukannya urusan KK dan Akta serta KTP itu gratis,” lanjutnya.
Menanggapi postingan Dahlan di Group Facebook New Pilar SBT itu, Kepala Disdukcapil tancap gas mengeluarkan himbauan pencegahan pungli. Berikut isi himbauannya:
1. Setiap warga yang melakukan pengurusan dokumen kependudukan wajib melengkapi persyaratannya.
2. Petugas pelayanan wajib memperhatikan administrasi dengan teliti
3. Tidak ada Calo (orang yang menjadi perantara) untuk mengurus dokumen kependudukan orang lain dengan meminta imbalan/upah.
4. Dokumen yang membutuhkan syarat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) di atas materai agar disiapkan sendiri oleh pemohon.
5. Bagi staf dilarang keras menyediakan materai dengan dalih menjual materai untuk mempermudah kepengurusan dokumen.
6. Satu materai berlaku untuk satu dokumen dan wajib tandatangan di atas materai oleh pemohon.
7. Bagi warga masyarakat yang menemukan adanya pungli oleh staf disdukcapil agar segera melapor resmi kepada pihak penegak hukum.
8. Bila ada kekurangan pelayanan oleh staf disdukcapil segera dilakukan aduan resmi atau lewat kotak saran yang sudah di sediakan.
9. Berbagai aduan dan keluhan di medsos sangat di apresiasi namun wajib di cantumkan nama jelas, alamat, waktu/tempat kejadian dan nama pihak-pihak yang terlibat (nama yang memberi dan menerima pungli). (S-03).

















Discussion about this post