SERAMPOST.COM,BULA – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, temukan bukti kejahatan Ilegal Oil yang dilakukan PT. Permata Hitam di kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa ini.
Ketua LMND Cabang SBT, Jainal Kelderak mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kejahatan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal oleh PT Permata Hitam.
“PT. Permata Hitam sebagai agen penyuplai minyak tanah di Kabupaten SBT. Kemarin kami kedapatan adanya pengambilan kuota minyak tanah Kecamatan Bula dijual ke ke Kecamatan Bula Barat,” ucap Jainal saat demontrasi di Kantor Pertamina Fuel Terminal Bula, Kamis, (23/4/2026).
Kalakuan PT Permata Hitam dinilai sebagai kejahatan perdagangan BBM Bersubsidi secara Ilegal. Untuk itu LMND SBT meminta PT Pertamina mencabut izin PT Permata Hitam.
Berikut enam poin tuntutan LMND SBT.
1. Kami mendesak kepada pihak PT Pertamina Patra Niaga selaku Regional-marketing Operation untuk mencabut izin PT Permata Hitam.
2. Kami mendesak PT. Pertamina Patra Niaga: berwenang memberikan sansi hingga mencabut izin SPBU yang nakal (PT Permata Hitam).
3. Kami mendesak Kapolres Kabupaten Seram Bagian Timur memanggil dan memproses Direktur PT Permata Hitam dan karyawan terkait dugaan tindak pidana ilegal oil.
4. Kami mendesak Pemerintah Daerah (Dinas PTSP ) dapat mengambil tindakan pencabutan izin terkait pelanggaran retribusi, pajak daerah atau izin mendirikan bangunan PT Permata Hitam.
5. Tembusan Kementerian SDM, Direktorat jenderal minyak dan gas bumi dapat mencabut izin prinsip atau izin usaha PT. Permata Hitam.
6. Tembusan Menteri Investasi / Kepala BKPM berwenang menerbitkan surat pencabutan izin usaha PT Permata Hitam.
Hingga kini, PT Permata Hitam belum dapat dikonfirmasi terkait temuan tersebut. (S-1).

















Discussion about this post