Kamis, April 30, 2026
Serampost.com
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OPINI
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
No Result
View All Result
Home DAERAH

Diduga Berbohong di Ruang Pleno, Ketua KPU Buru Kembali Dilaporkan ke Bawaslu 

Redaksi_ Penulis Redaksi_
Jumat, 20 Desember 2024
in DAERAH, HUKRIM, POLITIK, Terkini
0
Diduga Berbohong di Ruang Pleno, Ketua KPU Buru Kembali Dilaporkan ke Bawaslu 

SERAMPOST.COM,NAMLEA –Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Walid Azis, kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten setempat pada Jumat, 20 Desember 2024.

Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) MANDAT, Harkuna Litiloly bersama tim kepada wartawan mengatakan, Ketua KPU dilaporkan terkait dugaan pemberian keterangan tidak benar alias bohong dalam rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

BACA JUGA :

Running Test Pengaliran Irigasi Daerah Jembatan Basa Berhasil Jangkau Semua Lahan

Hindari Konflik di Masyarakat, KAMMI Minta Pemda SBT Percepat Pilkades Serentak

Menurut Harkuna, laporan yang disampaikan resmi diterima Plt Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Buru, Abdul Rahman Mahulau.

“Apa yang kita laporkan ini akibat surat pemberitahuan status laporan saya pada 5 dan 7 Desember 2024, terkait dugaan laporan pelanggaran administrasi dan laporan dugaan tindak pidana pemilu dengan tuduhan yang bersangkutan coblos di TPS 21,” ucap Harkuna.

Menurutnya, dasar laporan ini, bahwa keterangan Ketua KPU Buru di pleno PPK Namlea maupun KPU secara resmi dan sah menurut hukum, karena pada waktu itu ada perselisihan soal surat suara lebih antara DPT, DPTb dan DPK.

“Jadi dari kelebihan satu surat suara itu. Maka fakta mengungkapkan lewat komunikasi dan melakukan berbagai informasi dalam pleno PPK, dia (Walid) mengakui bahwa dirinya yang coblos. Selain mengakui, sembari dia menceritakan kronologis pencoblosan di TPS 21,” ungkapnya.

Litiloly menjelaskan, faktanya lewat pemeriksaan dan klasifikasi atas laporannya dengan memanggil saksi-saksi dan kesimpulan Bawaslu Buru, bahwa Ketua KPU Buru tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilihan dan tindak pelanggaran administrasi.

“Olehnya itu, karena tidak terbukti tindak pidana dan pelanggaran administrasi. Maka kami kembali lagi menindaklanjuti peryataan yang bersangkutan yang awalnya kita anggap benar. Setelah tanggal 17 Desember lalu ada surat pemberitahuan status laporan, baru kita sadari ternyata apa yang disampaikan saudara Ketua KPU Buru di ruang pleno PPK dan ruang pleno KPU itu berbohong,” ungkapnya.

Atas dasar itu, kata Harkuna, pada akhirnya ada perubahan perolehan suara di TPS 21 Desa Namlea, awalnya hanya 366 surat suara, akibat dari pengakuan Ketua KPU Buru bahwa dia yang mencoblos satu suara di TPS 21, sehingga berubah menjadi 367 surat suara yang tercoblos.

“Bagiamana kalau ini terjadi di semua TPS. Olehnya itu, sekali pun hari ini kami sedikit meragukan integritas maupun kapasitas Bawaslu Kabupaten Buru, tapi ini lembaga negara, silahkan sejauh mana anda berlindung dan silahkan sejauh mana kalian menggunakan lembaga institusi negara ini untuk melindungi kejahatan kami akan terus pressure. Kami yakin Bawaslu ini bukan milik pribadi, keluarga dan kelompok tertentu, tetapi Bawaslu adalah milik negara yang kemudian kebohongan itu meskipun lari secepat kilat In sya Allah akan terungkap,” tegasnya.

Litiloly menyebutkan, apabila Ketua KPU Buru terbukti melakukan kebohongan itu, maka akan diberikan sangsi sesuai dengan pasal 178 E, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman penjara selama 48 bulan.

“Kalau dia penyelenggara maka bertambah 1/3 dari 48 bulan jadinya sekitar 8 tahun. Artinya, dalam pasal 178 E sudah mengatur soal pertanyaan atau informasi tidak benar baik dilakukan oleh seseorang atau bahkan diatur bagi penyelenggara yang menyampaikan pertanyaan atau informasi tidak benar,” tutupnya.

Ancaman tersebut, sebagaimana tercantum di dalam ketentuan Pasal 178 E UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi sebagai Berikut.

(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48 (empat puluh delapan) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp.48.000.000,00 (Empat Puluh Delapan Juta) dan Paling Banyak Rp. 144.000.000,00 (seratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah):

(2) Dalam hal tindak pidana dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.

Undang-undang sudah menyadari kemungkinan adanya perubahan baik itu menghilangkan perolehan suara atau menambahkan perolehan suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan baik itu pada saat Rekapitulasi ditingkat KPPS, maupun pada saat Rekapitulasi ditingkat PPK dan Tingkat Kabupaten maupun Provinsi, sehingga Pembuat Undang-undang menerapkan ketentuan minimum dan maksimum dalam sanksi pidananya baik itu untuk pidana penjara maupun pidana dendanya.

Kedua sanksi tersebut bukan bersifat alternatif, belum lagi hukuman pemberatan 1/3 dari pidana maksimum apabila dilakukan oleh Penyelenggara, maka penyelenggara tersebut dapat dikenakan paling sedikit selama 8 Tahun Pidana Penjara dan Denda sebanyak 96.000.000,00 (Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah). (Redaksi)

BeritaTerkait

Running Test Pengaliran Irigasi Daerah Jembatan Basa Berhasil Jangkau Semua Lahan

Running Test Pengaliran Irigasi Daerah Jembatan Basa Berhasil Jangkau Semua Lahan

Penulis Redaksi_
Selasa, 28 April 2026
0

SERAMPOST.COM,BULA - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, bersama pihak terkait, melakukan uji pengaliran (Running Test) Sistem Jaringan Irigasi di...

Hindari Konflik di Masyarakat, KAMMI Minta Pemda SBT Percepat Pilkades Serentak

Hindari Konflik di Masyarakat, KAMMI Minta Pemda SBT Percepat Pilkades Serentak

Penulis Redaksi_
Selasa, 28 April 2026
0

SERAMPOST.COM,BULA - Ketua Cabang Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, Baharuddin Kesuy, meminta Pemerintah Daerah...

Simak! Penjelasan Resmi Kasat Reskrim Polres SBT Terkait Pengadaan Obat di Dinas Kesehatan 

Simak! Penjelasan Resmi Kasat Reskrim Polres SBT Terkait Pengadaan Obat di Dinas Kesehatan 

Penulis Redaksi_
Senin, 27 April 2026
0

SERAMPOST.COM,BULA - Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Iptu Ainul Andri Lubis, membantah informasi yang beredar di beberapa media,...

PT Permata Hitam Buka Suara, Sebut Penyaluran BBM Bersubsidi Sesuai Prosedur 

PT Permata Hitam Buka Suara, Sebut Penyaluran BBM Bersubsidi Sesuai Prosedur 

Penulis Redaksi_
Sabtu, 25 April 2026
0

SERAMPOST.COM,BULA - Manajemen PT. Permata Hitam akhirnya buka suara terkait dugaan Ilegal Oil di Desa Jembatan Basa, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten...

Wakil Ketua DPD II Golkar Malteng: SK AMPG dan KPPG Tak Pernah Diusulkan, Mekanisme Organisasi Harus Ditegakkan

Wakil Ketua DPD II Golkar Malteng: SK AMPG dan KPPG Tak Pernah Diusulkan, Mekanisme Organisasi Harus Ditegakkan

Penulis Redaksi_
Jumat, 24 April 2026
0

SERAMPOS. COM, MASOHI— Polemik terkait legalitas Surat Keputusan (SK) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Kesatuan Perempuan Golkar (KPPG) dalam...

Dedikasi Tanpa Batas: Fidyaningsi, Ahli Gizi Dari Nusantara Sehat Mengabdi di Bumi SBT 

Dedikasi Tanpa Batas: Fidyaningsi, Ahli Gizi Dari Nusantara Sehat Mengabdi di Bumi SBT 

Penulis Redaksi_
Kamis, 23 April 2026
0

SERAMPOST.COM,OPINI - Kehadiran tenaga kesehatan yang berdedikasi sering kali menjadi harapan baru bagi masyarakat di daerah terpencil. Hal itulah yang...

Next Post
20 Foto Terbaik Ini Masuk Dalam Pameran Festival Wanu Budaya di Kabupaten SBT

20 Foto Terbaik Ini Masuk Dalam Pameran Festival Wanu Budaya di Kabupaten SBT

Discussion about this post

POPULAR NEWS

KPU SBT Akan Diseret Tim Hukum Rohani Vanath – Madja Rumatiga ke DKPP

KPU SBT Akan Diseret Tim Hukum Rohani Vanath – Madja Rumatiga ke DKPP

Kamis, 5 Desember 2024
Fraksi NasDem Desak Mirnawati Derlean Turun Dari Jabatan Penjabat Sekda SBT

Abdul Mukti Polisikan Anggota DPRD SBT Alexander Patty dan Santy 

Selasa, 27 Mei 2025
Gawat! Formasi Birokrasi Pemprov Maluku: Gubernur dan Wagub Pecah Kongsi?

Gawat! Formasi Birokrasi Pemprov Maluku: Gubernur dan Wagub Pecah Kongsi?

Senin, 18 Agustus 2025
Kronologi Anak Mantan Pimpinan DPRD SBT Diduga Setubuhi Seorang Gadis di Perumahan Pendopo 

Kronologi Anak Mantan Pimpinan DPRD SBT Diduga Setubuhi Seorang Gadis di Perumahan Pendopo 

Minggu, 29 Desember 2024
Diduga Main Politik Uang, Kuasa Hukum Rohani – Madja Lapor Bakri Mony ke Bawaslu SBT

Diduga Main Politik Uang, Kuasa Hukum Rohani – Madja Lapor Bakri Mony ke Bawaslu SBT

Senin, 2 Desember 2024

EDITOR'S PICK

Diduga Berbohong di Ruang Pleno, Ketua KPU Buru Kembali Dilaporkan ke Bawaslu 

Diduga Berbohong di Ruang Pleno, Ketua KPU Buru Kembali Dilaporkan ke Bawaslu 

Jumat, 20 Desember 2024
100 Jiwa Terdampak Bencana di SBT Terima Bantuan dari Pemda

100 Jiwa Terdampak Bencana di SBT Terima Bantuan dari Pemda

Kamis, 19 Desember 2024
Simak! Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Seram Bagian Timur

Simak! Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Seram Bagian Timur

Selasa, 24 Februari 2026
Cara Distribusi Avtur untuk Layani Penerbangan di Papua dan Maluku

Cara Distribusi Avtur untuk Layani Penerbangan di Papua dan Maluku

Senin, 20 Oktober 2025

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OPINI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In