SERAMPOST.COM,BULA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Polda Maluku didesak agar segara memanggil Hj. Mansur Banda, untuk diperiksa terkait sejumlah proyek yang dikerjakan di beberapa daerah.
Pasalnya, proyek-proyek yang ditangani Hj. Mansur Banda, dinilai mencapai milyaran rupiah. Hanya saja, hasilnya pekerjaan tidak maksimal.
Ketua Wilayah GPAK Maluku Sadam Sileuw mengatakan, proyek yang bermasalah itu diantaranya pekerjaan Proyek Rehabilitas Pelabuhan Air Nanang di Kabupaten SBT yang yang kerjakan oleh CV. Keisza Al Barokah dan Banda Bahari Permai. CV. Sumber LPSE Maluku.
Pelabuhan itu dikerjakan dua sisi. sisi darat dan laut perairan. Pekerjaan dari laut dimulai pada tahun 2023 dengan pagu anggaran, Rp. 1.807.466.675. Sedangkan sisi perairan laut pada tahun 2023 dengan pagu anggaran Rp. 2.026.605.075.” kata Sadam. Sabtu, 01 Februari 2025.
Sadam menambah, ada juga pekerjaan Proyek Rehabilitas Pembangunan Istana Mini di Banda yang diduga dikerjakan oleh Hj. Mansur Banda melalui CV. Banda Bahari Permai, anggarannya berkisaran 12 milyar rupiah.
“Ada juga Proyek Banda Mini di Banda yang dikerjakan oleh Hj. Mansur Banda, anggaran juga sampai berkisaran 12 milyar rupiah,” ujarnya.
Ada juga menurut Sadam, kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.
Katanya, saat penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, nama Hj. Mansur Banda diduga disebut dalam pemeriksaan.
“Hasil penyelidikan kan menguat ke nama Hj. Mansur Banda, otomatis ada dugaan korupsi di sana sehingga terjadi kerugian negara yang berkisaran 400 Juta, dan itu sesuai hasil LHP BPK-RI di tahun 2023,” ucapnya.
Untuk itu GPAK Maluku meminta keseriusan Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku untuk melakukan pemanggilan terhadap Hj. MansurBanda. (Redaksi).

















Discussion about this post