Kamis, April 30, 2026
Serampost.com
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OPINI
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
No Result
View All Result
Home DAERAH

Ini Tuntutan JPU Terhadap Dua Terdakwa Perusak Kantor KPU SBT

Redaksi_ Penulis Redaksi_
Senin, 3 Februari 2025
in DAERAH, HUKRIM, PEMERINTAHAN, Terkini
0
Ini Tuntutan JPU Terhadap Dua Terdakwa Perusak Kantor KPU SBT

SERAMPOST.COM,BULA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, menuntut dua terdakwa dalam perkara pengrusakan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Masing-masing di hukum tiga sampai enam bulan.

Kepala Seksi Intelejen, Kejari SBT, Vector Mailoa mengatakan, pada Senin, 03 Februari 2025 kemarin, telah dilaksanakan persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Dataran Hunimua terhadap terdakwa dengan inisial MS dan ASS.

BACA JUGA :

Running Test Pengaliran Irigasi Daerah Jembatan Basa Berhasil Jangkau Semua Lahan

Hindari Konflik di Masyarakat, KAMMI Minta Pemda SBT Percepat Pilkades Serentak

Kata Vector, dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Junita Sahetapy, dan Vicky Gusti Perdana, bahwa terdakwa I MS dan terdakwa II ASS telah terbukti bersalah dan dituntut melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.

“Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MS selama 3 (tiga) bulan dan terhadap terdakwa II ASS selama 6 (enam) bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Mailoa dalam rilisnya yang diterima wartawan, Senin, (03/02/2025).

Diketahui, berang bukti yang ditetapkan dalam perkara itu berupa 14 buah batu dirampas untuk dimusnahkan; 48 buah pecahan kaca jendela dikembalikan kepada Saksi Korban atas nama Atakia Kelrey.

Selain itu, satu buah flashdisk merek Robot warna hitam silver RAM 4 GB. Didalamnya berisikan rekaman video kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Video tersebut berdurasi 11 detik, terlampir di dalam berkas perkara.

Kedua terdakwa juga dituntut supaya membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025, dengan agenda pembelaan. (Redaksi).

 

BeritaTerkait

Running Test Pengaliran Irigasi Daerah Jembatan Basa Berhasil Jangkau Semua Lahan

Running Test Pengaliran Irigasi Daerah Jembatan Basa Berhasil Jangkau Semua Lahan

Penulis Redaksi_
Selasa, 28 April 2026
0

SERAMPOST.COM,BULA - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, bersama pihak terkait, melakukan uji pengaliran (Running Test) Sistem Jaringan Irigasi di...

Hindari Konflik di Masyarakat, KAMMI Minta Pemda SBT Percepat Pilkades Serentak

Hindari Konflik di Masyarakat, KAMMI Minta Pemda SBT Percepat Pilkades Serentak

Penulis Redaksi_
Selasa, 28 April 2026
0

SERAMPOST.COM,BULA - Ketua Cabang Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, Baharuddin Kesuy, meminta Pemerintah Daerah...

Simak! Penjelasan Resmi Kasat Reskrim Polres SBT Terkait Pengadaan Obat di Dinas Kesehatan 

Simak! Penjelasan Resmi Kasat Reskrim Polres SBT Terkait Pengadaan Obat di Dinas Kesehatan 

Penulis Redaksi_
Senin, 27 April 2026
0

SERAMPOST.COM,BULA - Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Iptu Ainul Andri Lubis, membantah informasi yang beredar di beberapa media,...

PT Permata Hitam Buka Suara, Sebut Penyaluran BBM Bersubsidi Sesuai Prosedur 

PT Permata Hitam Buka Suara, Sebut Penyaluran BBM Bersubsidi Sesuai Prosedur 

Penulis Redaksi_
Sabtu, 25 April 2026
0

SERAMPOST.COM,BULA - Manajemen PT. Permata Hitam akhirnya buka suara terkait dugaan Ilegal Oil di Desa Jembatan Basa, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten...

Wakil Ketua DPD II Golkar Malteng: SK AMPG dan KPPG Tak Pernah Diusulkan, Mekanisme Organisasi Harus Ditegakkan

Wakil Ketua DPD II Golkar Malteng: SK AMPG dan KPPG Tak Pernah Diusulkan, Mekanisme Organisasi Harus Ditegakkan

Penulis Redaksi_
Jumat, 24 April 2026
0

SERAMPOS. COM, MASOHI— Polemik terkait legalitas Surat Keputusan (SK) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Kesatuan Perempuan Golkar (KPPG) dalam...

Dedikasi Tanpa Batas: Fidyaningsi, Ahli Gizi Dari Nusantara Sehat Mengabdi di Bumi SBT 

Dedikasi Tanpa Batas: Fidyaningsi, Ahli Gizi Dari Nusantara Sehat Mengabdi di Bumi SBT 

Penulis Redaksi_
Kamis, 23 April 2026
0

SERAMPOST.COM,OPINI - Kehadiran tenaga kesehatan yang berdedikasi sering kali menjadi harapan baru bagi masyarakat di daerah terpencil. Hal itulah yang...

Next Post
SMP Persiapan Lusan Wailola Terima Dana BOS Perdana Dari Kemendikdasmen

SMP Persiapan Lusan Wailola Terima Dana BOS Perdana Dari Kemendikdasmen

Discussion about this post

POPULAR NEWS

KPU SBT Akan Diseret Tim Hukum Rohani Vanath – Madja Rumatiga ke DKPP

KPU SBT Akan Diseret Tim Hukum Rohani Vanath – Madja Rumatiga ke DKPP

Kamis, 5 Desember 2024
Fraksi NasDem Desak Mirnawati Derlean Turun Dari Jabatan Penjabat Sekda SBT

Abdul Mukti Polisikan Anggota DPRD SBT Alexander Patty dan Santy 

Selasa, 27 Mei 2025
Gawat! Formasi Birokrasi Pemprov Maluku: Gubernur dan Wagub Pecah Kongsi?

Gawat! Formasi Birokrasi Pemprov Maluku: Gubernur dan Wagub Pecah Kongsi?

Senin, 18 Agustus 2025
Kronologi Anak Mantan Pimpinan DPRD SBT Diduga Setubuhi Seorang Gadis di Perumahan Pendopo 

Kronologi Anak Mantan Pimpinan DPRD SBT Diduga Setubuhi Seorang Gadis di Perumahan Pendopo 

Minggu, 29 Desember 2024
Diduga Main Politik Uang, Kuasa Hukum Rohani – Madja Lapor Bakri Mony ke Bawaslu SBT

Diduga Main Politik Uang, Kuasa Hukum Rohani – Madja Lapor Bakri Mony ke Bawaslu SBT

Senin, 2 Desember 2024

EDITOR'S PICK

PWI Pusat Laporkan HPN 2026 ke KSP, Harapkan Kehadiran Presiden

PWI Pusat Laporkan HPN 2026 ke KSP, Harapkan Kehadiran Presiden

Kamis, 25 September 2025
Hindari Konflik di Masyarakat, KAMMI Minta Pemda SBT Percepat Pilkades Serentak

Hindari Konflik di Masyarakat, KAMMI Minta Pemda SBT Percepat Pilkades Serentak

Selasa, 28 April 2026
Noaf Akan Temui Kemendagri Perjuangkan Ukar Sengan Jadi Kecamatan Definitif

Noaf Akan Temui Kemendagri Perjuangkan Ukar Sengan Jadi Kecamatan Definitif

Senin, 13 Januari 2025
Pertamina Distribusi BBM ke Pulau Obi tuk Bantu Nelayan di Halmahera Selatan Melaut

Pertamina Distribusi BBM ke Pulau Obi tuk Bantu Nelayan di Halmahera Selatan Melaut

Kamis, 30 Oktober 2025

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OPINI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In