SERAMPOST.COM,BULA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, menuntut dua terdakwa dalam perkara pengrusakan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Masing-masing di hukum tiga sampai enam bulan.
Kepala Seksi Intelejen, Kejari SBT, Vector Mailoa mengatakan, pada Senin, 03 Februari 2025 kemarin, telah dilaksanakan persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Dataran Hunimua terhadap terdakwa dengan inisial MS dan ASS.
Kata Vector, dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Junita Sahetapy, dan Vicky Gusti Perdana, bahwa terdakwa I MS dan terdakwa II ASS telah terbukti bersalah dan dituntut melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.
“Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MS selama 3 (tiga) bulan dan terhadap terdakwa II ASS selama 6 (enam) bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Mailoa dalam rilisnya yang diterima wartawan, Senin, (03/02/2025).
Diketahui, berang bukti yang ditetapkan dalam perkara itu berupa 14 buah batu dirampas untuk dimusnahkan; 48 buah pecahan kaca jendela dikembalikan kepada Saksi Korban atas nama Atakia Kelrey.
Selain itu, satu buah flashdisk merek Robot warna hitam silver RAM 4 GB. Didalamnya berisikan rekaman video kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Video tersebut berdurasi 11 detik, terlampir di dalam berkas perkara.
Kedua terdakwa juga dituntut supaya membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025, dengan agenda pembelaan. (Redaksi).

















Discussion about this post