SERAMPOST.COM,BULA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melalui Bidang Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A), mencatat sejak September 2023 sampai saat ini, menangani sebanyak 116 kasus.
“Saya mulai bertugas sejak 19 September 2023. Sejak itu hingga September 2025, terdapat 116 kasus yang telah kami tangani, ujar Kepala Bidang (Kabid) P3A Stevani Ambar, pada Rabu, (01/10/2025).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD bersama OKP, LSM, Dinas Pendidikan, BKPSDM, Kabid P3A, Kabag Hukum yang dipimpin Ketua DPRD Risman Sibualamo, Stevani Ambar mengaku, perkara yang ditangani meliputi kasus perempuan, anak, serta disabilitas.

Stevani jelaskan, untuk pendampingan yang dilakukan pada korban, setiap pendamping harus memiliki sertifikasi. “Sertifikasi itu sangat penting. Karena seseorang baru bisa dinyatakan sebagai pendamping bila telah memiliki sertifikat resmi,” ujar Stevani.
Katanya, di Bidang P3A hanya dirinya yang memiliki sertifikasi. Sementara empat orang stafnya belum memiliki. “Dengan keterbatasan staf dan anggaran, kami tetap berupaya mendampingi 116 kasus yang tersebar di seluruh kecamatan,” tuturnya.
Padahal kata Stevani, sejak bertugas sebagai Kabid P3A, dirinya sudah mengusulkan anggaran sebanyak 300 juta untuk kegiatan sosialisasi serta pembekalan sertifikasi pendampingan kasus anak. Namun yang terealisasi hanya 50 juta.
“Sejak 2024 hingga sekarang, tidak ada lagi dukungan anggaran daerah. Saya bahkan pernah menyampaikan langsung keluhan ini kepada pimpinan dewan, termasuk Ketua DPRD dan Ahmad Voth,” katanya.
Menurutnya, selama tiga tahun bertugas, tidak pernah ada anggaran untuk sosialisasi. Bahkan Demi menjalankan tugas, Stevani terpaksa melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan setempat agar bisa melakukan sosialisasi.
“Saya secara pribadi membawa nama daerah untuk bekerja sama dengan pihak perusahaan, agar bisa melakukan penyuluhan di masyarakat sekitar wilayah kerja mereka,” paparnya.
Sementara terkait kasus yang menimpa siswa SMP Negeri 40 di Desa Bula Air, Kecamatan Bula SBT, dia mengaku pernah mendatangi korban di kediamannya.
“Saya juga sudah menyambangi rumah korban, dan upayakan pemeriksaan lanjutan. Tapi saat itu korban mengaku sakit perut. Tidak benar saya bermain dengan polisi,” tegasnya.
Stevani juga menyinggung tidak adanya Rumah Aman di Kabupaten SBT, sehingga korban terpaksa tetap tinggal di rumah keluarga yang dinilainya berisiko secara psikologis dan keamanan.
Atas penjelasan Stevani, DPRD melalui Komisi III komitmen mendorong pemerintah daerah agar pada Pembahasan APBD 2026, anggaran pada Dinas PMD Bidang P3A harus diberikan sesuai kebutuhan.
“Pak Ketua, pada rapat Komisi III nanti, saya akan meminta dukungan teman-teman komisi agar sama-sama mendorong anggaran di kegiatan P3A,” ujar Ahmad Voth. (S-03).

















Discussion about this post