SERAMPOST.COM,BULA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, mengutus keras perbuatan Jailani Umasugi. Oknum guru biadab di SMP Negeri 40 Desa Bula Air, Kecamatan Bula, yang nekat merudapaksa siswanya sendiri di dalam ruang kelas.
“DPRD SBT mengutuk keras perbuatan bejat yang dilakukan oleh oknum guru ASN,” ucap Ketua DPRD Risman Sibualamo, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu, (1/10/2025).
Pada RDPU gabungan Komisi I, Komisi III DPRD bersama OKP, LSM, Dinas Pendidikan, BKPSDM, Bagian Hukum dan Kabid PPPA Dinas PMD serta keluarga korban, Risman tegaskan, akan mengawal penanganan kasus ini sehingga pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
“Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, maka DPRD mendesak Pemerintah Daerah untuk segera mengambil sikap tegas, dengan menetapkan sanksi pelanggaran disiplin berat terhadap oknum ASN tersebut, karena perbuatan bejat dan biadabnya telah mencoreng nama baik institusi pemerintah Kabupaten SBT,” tegasnya.
Selain itu, kesempatan tersebut Ketua DPRD Risman Sibualamo juga menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Polres SBT, dalam penetapan tersangka kasus rudapaksa di SMP Negeri 40 SBT.
“DPRD mengapresiasi langkat cepat Polres SBT yang telah menetapkan tersangka kasus rudapaksa terhadap salah satu adik kita siswi SMP Negeri 40 SBT,” ucapannya,
Secara tegas, Risman sampaikan, DPRD secara kelembagaan juga akan mengawal penanganan kasus ini sehingga pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya atas perbuatannya.
Diketahui,
Oknum guru bejat Jailani Umasugi (42) telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya di dalam ruang kelas beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres SBT menemukan sejumlah alat bukti terhadap perbuatan pelaku.
Hal ini berdasarkan surat penetapan nomor: S-Tap/48/1IX/Res.1.24/2025 pada 28 September 2025.
Dalam Konferensi Pers di Mapolres pada Selasa (30/9/2025) sore, Kasat Reskrim Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani jelaskan, Jailani Umasugi disangkakan pasal (81) ayat (1) juncto pasal 76D atau pasal pasal (81) ayat 2 dan atau pasal (81) ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016.
“Tersangka dipidana atau diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok, “kata Rahmat Ramdani. (S-03).

















Discussion about this post