Kamis, April 30, 2026
Serampost.com
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OPINI
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
No Result
View All Result
Home DAERAH

DPRD Kutuk Keras Oknum Guru Biadab Yang Mencoreng Nama Baik Kabupaten SBT

Redaksi_ Penulis Redaksi_
Rabu, 1 Oktober 2025
in DAERAH, HUKRIM, PEMERINTAHAN, Terkini
0
DPRD Kutuk Keras Oknum Guru Biadab Yang Mencoreng Nama Baik Kabupaten SBT

SERAMPOST.COM,BULA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, mengutus keras perbuatan Jailani Umasugi. Oknum guru biadab di SMP Negeri 40 Desa Bula Air, Kecamatan Bula, yang nekat merudapaksa siswanya sendiri di dalam ruang kelas.

“DPRD SBT mengutuk keras perbuatan bejat yang dilakukan oleh oknum guru ASN,” ucap Ketua DPRD Risman Sibualamo, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu, (1/10/2025).

BACA JUGA :

Running Test Pengaliran Irigasi Daerah Jembatan Basa Berhasil Jangkau Semua Lahan

Hindari Konflik di Masyarakat, KAMMI Minta Pemda SBT Percepat Pilkades Serentak

Pada RDPU gabungan Komisi I, Komisi III DPRD bersama OKP, LSM, Dinas Pendidikan, BKPSDM, Bagian Hukum dan Kabid PPPA Dinas PMD serta keluarga korban, Risman tegaskan, akan mengawal penanganan kasus ini sehingga pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

“Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, maka DPRD mendesak Pemerintah Daerah untuk segera mengambil sikap tegas, dengan menetapkan sanksi pelanggaran disiplin berat terhadap oknum ASN tersebut, karena perbuatan bejat dan biadabnya telah mencoreng nama baik institusi pemerintah Kabupaten SBT,” tegasnya.

Selain itu, kesempatan tersebut Ketua DPRD Risman Sibualamo juga menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Polres SBT, dalam penetapan tersangka kasus rudapaksa di SMP Negeri 40 SBT.

“DPRD mengapresiasi langkat cepat Polres SBT yang telah menetapkan tersangka kasus rudapaksa terhadap salah satu adik kita siswi SMP Negeri 40 SBT,” ucapannya,

Secara tegas, Risman sampaikan, DPRD secara kelembagaan juga akan mengawal penanganan kasus ini sehingga pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya atas perbuatannya.

Diketahui,

Oknum guru bejat Jailani Umasugi (42) telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya di dalam ruang kelas beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres SBT menemukan sejumlah alat bukti terhadap perbuatan pelaku.

Hal ini berdasarkan surat penetapan nomor: S-Tap/48/1IX/Res.1.24/2025 pada 28 September 2025.

Dalam Konferensi Pers di Mapolres pada Selasa (30/9/2025) sore, Kasat Reskrim Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani jelaskan, Jailani Umasugi disangkakan pasal (81) ayat (1) juncto pasal 76D atau pasal pasal (81) ayat 2 dan atau pasal (81) ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016.

“Tersangka dipidana atau diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok, “kata Rahmat Ramdani. (S-03).

 

BeritaTerkait

Running Test Pengaliran Irigasi Daerah Jembatan Basa Berhasil Jangkau Semua Lahan

Running Test Pengaliran Irigasi Daerah Jembatan Basa Berhasil Jangkau Semua Lahan

Penulis Redaksi_
Selasa, 28 April 2026
0

SERAMPOST.COM,BULA - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, bersama pihak terkait, melakukan uji pengaliran (Running Test) Sistem Jaringan Irigasi di...

Hindari Konflik di Masyarakat, KAMMI Minta Pemda SBT Percepat Pilkades Serentak

Hindari Konflik di Masyarakat, KAMMI Minta Pemda SBT Percepat Pilkades Serentak

Penulis Redaksi_
Selasa, 28 April 2026
0

SERAMPOST.COM,BULA - Ketua Cabang Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, Baharuddin Kesuy, meminta Pemerintah Daerah...

Simak! Penjelasan Resmi Kasat Reskrim Polres SBT Terkait Pengadaan Obat di Dinas Kesehatan 

Simak! Penjelasan Resmi Kasat Reskrim Polres SBT Terkait Pengadaan Obat di Dinas Kesehatan 

Penulis Redaksi_
Senin, 27 April 2026
0

SERAMPOST.COM,BULA - Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Iptu Ainul Andri Lubis, membantah informasi yang beredar di beberapa media,...

PT Permata Hitam Buka Suara, Sebut Penyaluran BBM Bersubsidi Sesuai Prosedur 

PT Permata Hitam Buka Suara, Sebut Penyaluran BBM Bersubsidi Sesuai Prosedur 

Penulis Redaksi_
Sabtu, 25 April 2026
0

SERAMPOST.COM,BULA - Manajemen PT. Permata Hitam akhirnya buka suara terkait dugaan Ilegal Oil di Desa Jembatan Basa, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten...

Wakil Ketua DPD II Golkar Malteng: SK AMPG dan KPPG Tak Pernah Diusulkan, Mekanisme Organisasi Harus Ditegakkan

Wakil Ketua DPD II Golkar Malteng: SK AMPG dan KPPG Tak Pernah Diusulkan, Mekanisme Organisasi Harus Ditegakkan

Penulis Redaksi_
Jumat, 24 April 2026
0

SERAMPOS. COM, MASOHI— Polemik terkait legalitas Surat Keputusan (SK) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Kesatuan Perempuan Golkar (KPPG) dalam...

Dedikasi Tanpa Batas: Fidyaningsi, Ahli Gizi Dari Nusantara Sehat Mengabdi di Bumi SBT 

Dedikasi Tanpa Batas: Fidyaningsi, Ahli Gizi Dari Nusantara Sehat Mengabdi di Bumi SBT 

Penulis Redaksi_
Kamis, 23 April 2026
0

SERAMPOST.COM,OPINI - Kehadiran tenaga kesehatan yang berdedikasi sering kali menjadi harapan baru bagi masyarakat di daerah terpencil. Hal itulah yang...

Next Post
Pengangkatan 3.258 PPPK Paruh Waktu Menebus Dosa Pemda SBT 15 Tahun Lalu

AMPERA Apresiasi Pemkab SBT Amankan Dana Revitalisasi 2025

Discussion about this post

POPULAR NEWS

KPU SBT Akan Diseret Tim Hukum Rohani Vanath – Madja Rumatiga ke DKPP

KPU SBT Akan Diseret Tim Hukum Rohani Vanath – Madja Rumatiga ke DKPP

Kamis, 5 Desember 2024
Fraksi NasDem Desak Mirnawati Derlean Turun Dari Jabatan Penjabat Sekda SBT

Abdul Mukti Polisikan Anggota DPRD SBT Alexander Patty dan Santy 

Selasa, 27 Mei 2025
Gawat! Formasi Birokrasi Pemprov Maluku: Gubernur dan Wagub Pecah Kongsi?

Gawat! Formasi Birokrasi Pemprov Maluku: Gubernur dan Wagub Pecah Kongsi?

Senin, 18 Agustus 2025
Kronologi Anak Mantan Pimpinan DPRD SBT Diduga Setubuhi Seorang Gadis di Perumahan Pendopo 

Kronologi Anak Mantan Pimpinan DPRD SBT Diduga Setubuhi Seorang Gadis di Perumahan Pendopo 

Minggu, 29 Desember 2024
Diduga Main Politik Uang, Kuasa Hukum Rohani – Madja Lapor Bakri Mony ke Bawaslu SBT

Diduga Main Politik Uang, Kuasa Hukum Rohani – Madja Lapor Bakri Mony ke Bawaslu SBT

Senin, 2 Desember 2024

EDITOR'S PICK

Anak Yatim di SBT Dibeliin Baju Baru, Rumadan : Mari Bahagia Bersama PKS

Anak Yatim di SBT Dibeliin Baju Baru, Rumadan : Mari Bahagia Bersama PKS

Jumat, 28 Maret 2025
Skandal Bansos Malteng: Menguji Taji Kejari di Sarang Penyamun

Skandal Bansos Malteng: Menguji Taji Kejari di Sarang Penyamun

Kamis, 12 Februari 2026
Pemuda Inginkan Sekda SBT Yang Bisa Berkontribusi Bangun Daerah

Pemuda Inginkan Sekda SBT Yang Bisa Berkontribusi Bangun Daerah

Senin, 22 September 2025
RUMMI; Kepala BPJN Maluku Punya Catatan Buruk dalam Pengelolaan Anggaran Negara

RUMMI; Kepala BPJN Maluku Punya Catatan Buruk dalam Pengelolaan Anggaran Negara

Sabtu, 21 Juni 2025

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OPINI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In