SERAMPOST.COM,BULA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Universal Eco Pasific, perusahaan pengelola limbah medis yang telah mengantongi akreditasi nasional.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat RSUD Bula pada Senin, (17/11/2025). Dihadiri Wakil Bupati SBT, M. Miftah Thoha Rumarey Wattimena, Direktur RSUD Bula, dr. Denny Suryana, Marketing Area Maluku PT Univeesal ECO Pasifik Muhammad Darmawan.
Kesempatan Itu, Wakil Bupati tegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT melalui Dinas Kesehatan akan memperketat pengawasan, agar memastikan seluruh proses pengelolaan limbah medis berjalan sesuai regulasi.
“Limbah medis memiliki risiko tinggi jika tidak ditangani dengan benar. Dampaknya bisa meluas ke lingkungan maupun masyarakat,” ujarnya Wakil Bupati Miftah Thoha Rumarey Wattimena.
Tahun sebelumnya, kata Wattimena, RSUD Bula sudah melakukan kerjasama. Hanya saja pengelolaan belum maksimal atau belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang diharuskan.
Sementara Direktur RSUD Bula, dr. Denny Suryana menjelaskan, MoU yang dilakukan dengan PT Universal Eco Pasific, sebagai bentuk komitmen RSUD menjaga mutu layanan bagi pasien.
“Kami ingin menunjukkan komitmen dalam menjaga mutu layanan, termasuk memastikan limbah medis tidak mencemari lingkungan, pasien, maupun tenaga kesehatan,” kata dr. Denny Suryana. (S-03).

















Discussion about this post