SERAMPOST.COM,BULA – Pemerintah Desa (Pemdes) Negeri Administratif Kilbon Kway, Kecamatan Kilmury Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, menunjukkan komitmen dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Informasi yang diterima media ini, Pemdes Kilbon Kway pada Jumat, (28/11/2025) pagi, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada 20 warganya yang masuk kategori miskin ekstrem dan disabilitas.
Penjabat Kepala Negeri Administratif Kilbon Kway, Anindya Putrie menegaskan, bahwa program BLT ini disusun berdasarkan data yang valid dan hasil musyawarah bersama, agar benar-benar menyentuh warga yang membutuhkan.
“Kami pastikan BLT ini tepat sasaran. Semua penerima adalah warga miskin ekstrem dan penyandang disabilitas yang datanya sudah diverifikasi,” tutur Anindya Putrie.
Katanya, total anggaran yang digelontorkan dari Dana Desa tahap kedua ini mencapai Rp36 juta, untuk alokasi Juli hingga Desember 2025.
“Setiap penerima mendapat Rp300 ribu per bulan. Hari ini kami bayarkan sekaligus enam bulan,” ucapnya Anindya.
Bagi Anindya, penyaluran BLT bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga bentuk kehadiran negara di tingkat desa untuk melindungi kelompok rentan dari dampak kesenjangan sosial dan ekonomi.
Selain itu, Bendahara Desa Administratif Kilbon Kway, Emit Isanekon menjelaskan, transparansi dalam pelaksanaan program desa menjadi prinsip utama. Setiap bantuan yang diberikan akan terus diawasi secara terbuka agar tetap berjalan sesuai aturan dan nilai kemanusiaan.
“Sebagai anak Negeri Kilbon, Beta (saya) ingin masyarakat percaya bahwa Dana Desa dikelola dengan niat baik dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Katanya Emit, penyerahan BLT menjadi contoh bahwa pemerintah desa mampu menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan kebijakan sosial secara langsung, adil, dan transparan kepada masyarakat.
Diketahui, saat ini Pemdes Kilbon Kway baru membagikan BLT atau kegiatan Earmark. Sementara program Non-earmarknya, pihak Desa masi menunggu kejelasan penyalurannya.
“Karena jika tidak dapat disalurkan, maka sudah barang tentu ada program non-earmark yang perlu dibicarakan ulang dengan masyarakat sebelum di gunakan,” kata Emit. (S-03).

















Discussion about this post