SERAMPOST.COM,BULA – PT Daya Dalenta Pratama yang merupakan perusahaan milik keluarga Jemmy Pattiselano, belum membayar gaji 64 tenaga kerjanya selama tujuh bulan.
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Seram Bagian Timur, Mochtar Rumadan meminta agar pimpinan PT Daya Dalenta Pratama, Andre Pattiselano bisa melunasi gaji tenaga kerja tersebut.
Sesuai data yang dikantongi, kata Mochtar, PT Daya Dalenta Pratama harus melunasi pembayaran gaji karyawan sebanyak tiga miliar lebih. Belum terhitung denda dan kompensasi.
“Total gaji tenaga kerja terhitung tujuh bulan itu mencapai tiga miliar lebih,” ujar Mochtar kepada wartawan usai pertemuan mediasi di Kantor Nakertrans, Selasa, 13 Januari 2026.
Pada pertemuan mediasi itu, PT Daya Dalenta Pratama hanya mengutus Rais Swala, orang dekat Anggota DPRD Provinsi Maluku, Jammy Pattiselano, untuk temui tenaga kerja, serikat pekerja dan pihak Dinas.
Padahal dalam surat yang dikirimkan pihak Dinas, mereka meminta kehadiran pimpinan PT Daya Dalenta Pratama, Andre Pattiselano. Dinas yang bertanggung jawab atas nasib tengah kerja ini seakan dipermainkan.
“Kita sudah dua kali mediasi. Pertama sejak tanggal 6 Januari dan hari ini. Dua-duanya tidak dihadiri pimpinan perusahaan,” ucap Mochtar.
Melalui telpon via WhatsApp bersama Andre Pattiselano, dihadapan puluhan tenaga kerja, Mochtar meminta itikad baik pihak perusahaan. Mengingat, masih ada mediasi ketiga kalinya.
Namun kata Andre Pattiselano, belum menyanggupi pembayaran gaji tenaga kerja dengan dalil, menunggu pelunasan invoice tagihan dari PT Karlez Petroleum Ltd selaku perusahaan induk.
“Kalau mereka (PT Karlez) bayar invoice kami, langsung kami proses gaji karyawan dari Juni sampai seterusnya,” ucap Andre Pattiselano melalui saluran telepon tersebut.
Andre Pattiselano hanya mengaku, akan membayar atau melunasi kompensasi tenaga kerja. Sementara gaji, belum ada titik terang.
Usai mendengar itu, Mochtar berharap sebelum 4 Februari, PT Daya Dalenta Pratama sudah harus membayar kompensasi tenaga kerja.
“Kita kasih waktu sampai tanggal 4, karena mediasi ini hanya terhitung 30 hari,” tagasnya. Lanjutnya, jika lewat kesepakatan itu, pihaknya tidak menjamin keamanan. (S-03).

















Discussion about this post