SERAMPOST.COM,BULA – Dugaan penyimpangan penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di STKIP Ita Wotu Nusa (IWN) Bula makin mengemuka. Mahasiswa penerima bantuan mengaku tidak pernah menerima pencairan secara langsung karena dana diduga dikuasai pihak kampus.
Serikat Anti Korupsi Seram Bagian Timur (SAK SBT) menilai praktik ini sebagai bentuk pelanggaran serius dan meminta Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera melakukan penyelidikan.
Ketua Umum SAK SBT, M. Arif, menyebut pola pencairan yang dilakukan kampus sudah berada di luar koridor aturan. Menurutnya, setiap pencairan dana, mahasiswa diminta membuat surat kuasa agar pihak kampus melalui Kepala BAK STKIP IWN bisa menarik dana langsung di bank.
“Ini bukan hanya tidak prosedural ini indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan. Mahasiswa dipaksa membuat kuasa agar pencairan dilakukan oleh pihak kampus. Padahal dana KIP itu hak mahasiswa, bukan hak lembaga,” tegas Arif di Bula, Sabtu (29/11/2025).
Lebih jauh, SAK SBT menemukan bahwa mahasiswa aktif, termasuk yang kini berada di semester 3, pernah diminta membayar SPP sejak semester 1 sebesar Rp1 juta. Alasannya, biaya itu akan diganti setelah KIP cair. Faktanya, hingga hari ini tidak ada penggantian apa pun dari pihak kampus.
“Ini bukan sekadar maladministrasi. Ini merugikan mahasiswa dua kali: dana bansos tidak diberikan, mahasiswa tetap disuruh bayar,” kata Arif.
Berdasarkan penelusuran SAK SBT, Kepala BAK STKIP IWN Aditya Wokas berdalih bahwa dana yang dicairkan kampus sengaja disimpan agar memudahkan pembayaran kewajiban mahasiswa menjelang akhir studi. Namun Arif menilai alasan itu tidak berdasar dan bertentangan dengan pedoman resmi penyaluran KIP.
“Tidak ada aturan yang membolehkan kampus menahan dana KIP. Prosedurnya jelas: dana dicairkan, diserahkan langsung ke mahasiswa, baru dipotong biaya kuliah. Bukan ditahan dan dikelola sesuka hati,” tegasnya.
Merespons temuan tersebut, SAK SBT menegaskan siap membawa kasus ini ke ranah hukum. Arif memastikan seluruh berkas pengaduan sedang dirampungkan dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri SBT.
“Kami mendesak Kejari Seram Bagian Timur untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana KIP ini. Ini bukan dana pribadi pihak kampus, ini uang negara yang diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu. Penyimpangannya harus dibuka seterang-terangnya,” ujarnya.
Kasus serupa juga dilaporkan dialami mahasiswa semester atas, memperkuat dugaan bahwa praktik penahanan dana KIP ini telah berlangsung lama.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak STKIP IWN belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pimpinan kampus dan Kepala Badan Administrasi Keuangan (BAK) untuk meminta penjelasan terkait dugaan penyimpangan tersebut. (S-03).

















Discussion about this post