SERAMPOST.COM,BULA – Pihak Kampus Sekolah Tinggi Keguguran dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Ita Wotu Nusa (IWN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, menegaskan pengelolaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami juga punya SOP untuk KIP kuliah. Kami sudah jalankan sesuai dengan prosedur. Nah, untuk berita yang ada sebelumnya, bahwa pihak surat kuasa untuk pihak BAK menarik dana langsung di Bank melalui surat kuasa, itu tidak benar,” ujar Wakil Ketua Bidang Akademik STKIP Ita Wotu Nusa, Dina Ismail, Senin, (1/12/2025).
Dina mengakui, setalah pemberitaan dugaan penyimpangan penyaluran beasiswa KIP Kuliah di STKIP Ita Wotu Nusa, pihak kampus langsung memanggil mahasiswa penerima beasiswa KIP untuk ditanya soal surat kuasa tersebut.
“Saya sudah memanggil semua mahasiswa KIP yang menerima bantuan untuk menanyainya satu persatu. Tidak ada yang namanya surat kuasa untuk mengambil dana secara langsung di bank. Kalau tidak percaya, langsung saja tanya ke Bank Syariah di sini,” ucap Dina.
Makanya, saat ditemui di Sekretariat STKIP Ita Wotu, Dina membantah dugaan dari Serikat Anti Korupsi Seram Bagian Timur (SAK) SBT yang diberitakan Serampost.com pada Sabtu (29/11/2025) dengan judul “Dana KIP Diduga ‘Ditahan’ Kampus, Mahasiswa STKIP IWN Bula Protes: SAK SBT Minta Kejaksaan Turun Tangan,” itu.
Hal senada juga disampaikan Kepala BAK STKIP IWN Aditya Wokas. Dia menegaskan, jika pihak Kampus STKIP Ita Wotu Nusa selama ini, menyalurkan beasiswa KIP Kuliah sesuai prosedur atau mekanisme yang berlaku.
“Jadi untuk tuduhan itu tidak benar. Tidak benar sama sekali,” kata Kepala BAK STKIP IWN Aditya Wokas, saat memberikan klarifikasi. Lanjutnya, Jika ada masalah hukum, penerima beasiswa siap memberi keterangan.
Diberitakan sebelumnya, ada dugaan penyimpangan penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di STKIP Ita Wotu Nusa (IWN) Bula makin mengemuka.
ahasiswa penerima bantuan mengaku tidak pernah menerima pencairan secara langsung karena dana diduga dikuasai pihak kampus.
Serikat Anti Korupsi Seram Bagian Timur (SAK SBT) menilai praktik ini sebagai bentuk pelanggaran serius dan meminta Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera melakukan penyelidikan.
Ketua Umum SAK SBT, M. Arif, menyebut pola pencairan yang dilakukan kampus sudah berada di luar koridor aturan. Menurutnya, setiap pencairan dana, mahasiswa diminta membuat surat kuasa agar pihak kampus melalui Kepala BAK STKIP IWN bisa menarik dana langsung di bank.
“Ini bukan hanya tidak prosedural ini indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan. Mahasiswa dipaksa membuat kuasa agar pencairan dilakukan oleh pihak kampus. Padahal dana KIP itu hak mahasiswa, bukan hak lembaga,” tegas Arif di Bula, Sabtu (29/11/2025). (S-03).

















Discussion about this post