SERAMPOST.COM,BULA – Puluhan orang yang mengatasnamakan dari gerakan masyarakat adat menggugat, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Senin, (1/9/2025).
Kehadiran pendemo menuntut agar Pemerintah Daerah (Pemda) turun tangan menghentikan pemeriksaan terhadap 11 warga Kecamatan Teluk Waru dan Bula Barat, yang saat ini diperiksa Lembaga Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Provinsi Maluku.
Pasalnya, pendemo menilai, 11 orang yang saat ini diminta keterangan pihak Gakkum Provinsi Maluku, sangat tidak tepat. Karena mereka masih bekerja dalam kawasan Hak Ulayat Masyarakat Adat kecamatan setempat.
Pantauan media ini, Koordinator Lapangan (Korlap) Ayub Rumbaru dalam orasinya mengatakan, kehadiran pendemo, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melindungi masyarakat adat di Kecamatan Tutuk Waru.
“Kami datang di hadapan Pemerintah Daerah untuk meminta perlindungan terhadap masyarakat adat,” ujar Ayub Rumbaru.
Berikut tujuh poin tuntutan yang diserahkan pendemo ke Wakil Bupati Mohammad Miftah Toha Rumarey Wattimena. Diantaranya,
1. Mendesak Pemerintah Daerah untuk terlibat secara langsung atas dugaan pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga penegak Hukum lingkungan hidup dan kehutanan (Gakkum) Provinsi Maluku
2. Mendesak pemerintah Daerah untuk segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan terhadap Hak Ulayat masyarakat adat Kabupaten Seram Bagian Timur
3. Kami masyarakat adat Seram Bagian timur mendesak lembaga penegak hukum lingkungan hidup dan kehutanan (Gakkum) Provinsi Maluku untuk menghentikan pemeriksaan terhadap 11 orang warga masyarakat Kecamatan Teluk Waru dan Kecamatan Bula Barat, tetapi pihak Gakkum harus segera melakukan penangkapan terhadap saudara Samsudin yang kami duga dia adalah pemain tunggal dari masalah ini.
4. Kami gerakan masyarakat adat kabupaten seram bagian timur mengutuk keras kinerja kepala unit pelaksana teknis(UPTD)kehutanan kabupaten Seram Bagian Timur yang mengakibatkan 11 orang masyarakat adat di kecamatan teluk waru dan kecamatan Bula barat di pidana
5. Mendesak dewan perwalian rakyat kabupaten seram bagian timur membentuk pansus dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi di tengah tengah masyarakat seram bagian timur
6. Kami mendesak gubernur Maluku untuk segera mengevaluasi dinas kehutanan provinsi Maluku serta mencopot kepala unit pelaksana teknis daerah UPTD kehutanan seram bagian timur
7. Kami mendesak badan pemeriksa keuangan RI(BPK)prov.Malauku untuk segara mengaudit anggaran pemeliharaan dan reboisasi di kantor dinas kehutanan provinsi Maluku dan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) kehutanan seram bagian timur. (S-03).

















Discussion about this post