SERAMPOST.COM,BULA – Dugaan keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) fiktif di Negeri Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, mencuat ke publik. BUMDes yang disebut-sebut telah berjalan selama puluhan tahun itu diduga tidak memiliki kejelasan aktivitas maupun laporan pertanggungjawaban yang transparan.
Sejumlah elemen masyarakat setempat mulai angkat suara dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Mereka menilai, dugaan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari negara.
Salah satu tokoh pemuda Geser yang enggan disebutkan namanya mengatakan, selama ini masyarakat tidak pernah mengetahui secara pasti bentuk usaha maupun kontribusi BUMDes terhadap perekonomian desa.
“Kalau memang BUMDes itu ada dan berjalan, harusnya masyarakat bisa merasakan manfaatnya. Tapi kenyataannya tidak pernah ada kejelasan, baik program maupun laporan keuangannya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sejak awal pembentukan hingga saat ini, tidak pernah ada forum terbuka yang menjelaskan perkembangan BUMDes tersebut kepada masyarakat.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa BUMDes yang dimaksud hanya sebatas formalitas administratif tanpa aktivitas nyata di lapangan. Bahkan, muncul dugaan bahwa pengelolaan dana yang dialokasikan untuk BUMDes tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Kejati Maluku untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Raja Negeri Geser sebagai pemegang otoritas pemerintahan di tingkat desa adat.
“Kami minta Kejati Maluku turun langsung, periksa semua pihak terkait, termasuk Raja Negeri. Ini penting agar semuanya terang dan tidak menjadi polemik berkepanjangan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Negeri Geser terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak terkait juga masih belum mendapatkan tanggapan.
Pengamat kebijakan publik di Maluku menilai, dugaan BUMDes fiktif merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara profesional dan transparan.
Menurutnya, BUMDes seharusnya menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan sebaliknya menjadi sumber persoalan.
“Kalau benar ada dugaan fiktif, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah hukum. Karena itu, aparat penegak hukum harus segera bertindak,” ujarnya.
Kasus ini pun diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, mengingat pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat berharap, proses hukum yang transparan dapat mengungkap fakta sebenarnya sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMDes di daerah tersebut. (S-4)

















Discussion about this post