SERAMPOST.COM,- MASOHI- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun.
Menindaklanjuti regulasi tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Maluku Tengah berencana melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku Tengah untuk memastikan implementasinya di daerah
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa, kepada media di Masohi, Senin (2/2/2026).
“Apakah aturan ini berlaku surut atau hanya untuk ke depan, itu yang akan kami mintai penjelasan dari dinas,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Kabupaten Maluku Tengah sendiri memiliki 393 satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan 146 satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, yang tersebar di 19 kecamatan.
Musriadin menjelaskan, saat ini Disdikbud Maluku Tengah tengah menyiapkan pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) sebagaimana diamanatkan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
“Calon kepala sekolah wajib mengikuti proses diklat agar kepala sekolah yang terpilih benar-benar sesuai dengan regulasi dan kompetensi yang diharapkan,” katanya.
Namun demikian, hasil evaluasi Komisi IV DPRD menemukan masih banyak kepala sekolah yang berstatus Pelaksana Harian (PLH) maupun Pelaksana Tugas (PLT).
Menurut Musriadin, status PLH dan PLT memiliki keterbatasan kewenangan, terutama dalam pengambilan kebijakan strategis di sekolah.
“PLH tidak punya kewenangan strategis, misalnya menandatangani ijazah atau melakukan penilaian SKP guru,” tegasnya.
Ia mengaku sejumlah kepala sekolah telah menyampaikan keluhan terkait status tersebut. Oleh karena itu, Komisi IV meminta Disdikbud Maluku Tengah segera mendefinitifkan kepala sekolah yang masih berstatus PLH dan PLT.
Penulis : Fad

















Discussion about this post