Kamis, April 30, 2026
Serampost.com
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OPINI
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi IV DPRD Malteng Bakal Tindak Lanjut Permendikdasmen Terkait Dua Tahun Masa Jabatan Kepsek

Redaksi_ Penulis Redaksi_
Senin, 13 April 2026
in Berita, DAERAH, Terkini
0
Komisi IV DPRD Malteng Bakal Tindak Lanjut Permendikdasmen Terkait Dua Tahun Masa Jabatan Kepsek

SERAMPOST.COM,- MASOHI-  Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun.

Menindaklanjuti regulasi tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Maluku Tengah berencana melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku Tengah untuk memastikan implementasinya di daerah

BACA JUGA :

Running Test Pengaliran Irigasi Daerah Jembatan Basa Berhasil Jangkau Semua Lahan

Hindari Konflik di Masyarakat, KAMMI Minta Pemda SBT Percepat Pilkades Serentak

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa, kepada media di Masohi, Senin (2/2/2026).

“Apakah aturan ini berlaku surut atau hanya untuk ke depan, itu yang akan kami mintai penjelasan dari dinas,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Kabupaten Maluku Tengah sendiri memiliki 393 satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan 146 satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, yang tersebar di 19 kecamatan.

Musriadin menjelaskan, saat ini Disdikbud Maluku Tengah tengah menyiapkan pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) sebagaimana diamanatkan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

“Calon kepala sekolah wajib mengikuti proses diklat agar kepala sekolah yang terpilih benar-benar sesuai dengan regulasi dan kompetensi yang diharapkan,” katanya.

Namun demikian, hasil evaluasi Komisi IV DPRD menemukan masih banyak kepala sekolah yang berstatus Pelaksana Harian (PLH) maupun Pelaksana Tugas (PLT).

Menurut Musriadin, status PLH dan PLT memiliki keterbatasan kewenangan, terutama dalam pengambilan kebijakan strategis di sekolah.

“PLH tidak punya kewenangan strategis, misalnya menandatangani ijazah atau melakukan penilaian SKP guru,” tegasnya.

Ia mengaku sejumlah kepala sekolah telah menyampaikan keluhan terkait status tersebut. Oleh karena itu, Komisi IV meminta Disdikbud Maluku Tengah segera mendefinitifkan kepala sekolah yang masih berstatus PLH dan PLT.

Penulis : Fad

Tags: DPRD MaltengDua Tahun Masa Jabatan KepsekKomisi IVPermendikdasmen

BeritaTerkait

Running Test Pengaliran Irigasi Daerah Jembatan Basa Berhasil Jangkau Semua Lahan

Running Test Pengaliran Irigasi Daerah Jembatan Basa Berhasil Jangkau Semua Lahan

Penulis Redaksi_
Selasa, 28 April 2026
0

SERAMPOST.COM,BULA - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, bersama pihak terkait, melakukan uji pengaliran (Running Test) Sistem Jaringan Irigasi di...

Hindari Konflik di Masyarakat, KAMMI Minta Pemda SBT Percepat Pilkades Serentak

Hindari Konflik di Masyarakat, KAMMI Minta Pemda SBT Percepat Pilkades Serentak

Penulis Redaksi_
Selasa, 28 April 2026
0

SERAMPOST.COM,BULA - Ketua Cabang Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, Baharuddin Kesuy, meminta Pemerintah Daerah...

Simak! Penjelasan Resmi Kasat Reskrim Polres SBT Terkait Pengadaan Obat di Dinas Kesehatan 

Simak! Penjelasan Resmi Kasat Reskrim Polres SBT Terkait Pengadaan Obat di Dinas Kesehatan 

Penulis Redaksi_
Senin, 27 April 2026
0

SERAMPOST.COM,BULA - Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Iptu Ainul Andri Lubis, membantah informasi yang beredar di beberapa media,...

PT Permata Hitam Buka Suara, Sebut Penyaluran BBM Bersubsidi Sesuai Prosedur 

PT Permata Hitam Buka Suara, Sebut Penyaluran BBM Bersubsidi Sesuai Prosedur 

Penulis Redaksi_
Sabtu, 25 April 2026
0

SERAMPOST.COM,BULA - Manajemen PT. Permata Hitam akhirnya buka suara terkait dugaan Ilegal Oil di Desa Jembatan Basa, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten...

Wakil Ketua DPD II Golkar Malteng: SK AMPG dan KPPG Tak Pernah Diusulkan, Mekanisme Organisasi Harus Ditegakkan

Wakil Ketua DPD II Golkar Malteng: SK AMPG dan KPPG Tak Pernah Diusulkan, Mekanisme Organisasi Harus Ditegakkan

Penulis Redaksi_
Jumat, 24 April 2026
0

SERAMPOS. COM, MASOHI— Polemik terkait legalitas Surat Keputusan (SK) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Kesatuan Perempuan Golkar (KPPG) dalam...

Dedikasi Tanpa Batas: Fidyaningsi, Ahli Gizi Dari Nusantara Sehat Mengabdi di Bumi SBT 

Dedikasi Tanpa Batas: Fidyaningsi, Ahli Gizi Dari Nusantara Sehat Mengabdi di Bumi SBT 

Penulis Redaksi_
Kamis, 23 April 2026
0

SERAMPOST.COM,OPINI - Kehadiran tenaga kesehatan yang berdedikasi sering kali menjadi harapan baru bagi masyarakat di daerah terpencil. Hal itulah yang...

Next Post
Tiga Karateker KNPI SBT Siap Teken Pakta Integrasi Gelar Musda Bersama 

Tiga Karateker KNPI SBT Siap Teken Pakta Integrasi Gelar Musda Bersama 

Discussion about this post

POPULAR NEWS

KPU SBT Akan Diseret Tim Hukum Rohani Vanath – Madja Rumatiga ke DKPP

KPU SBT Akan Diseret Tim Hukum Rohani Vanath – Madja Rumatiga ke DKPP

Kamis, 5 Desember 2024
Fraksi NasDem Desak Mirnawati Derlean Turun Dari Jabatan Penjabat Sekda SBT

Abdul Mukti Polisikan Anggota DPRD SBT Alexander Patty dan Santy 

Selasa, 27 Mei 2025
Gawat! Formasi Birokrasi Pemprov Maluku: Gubernur dan Wagub Pecah Kongsi?

Gawat! Formasi Birokrasi Pemprov Maluku: Gubernur dan Wagub Pecah Kongsi?

Senin, 18 Agustus 2025
Kronologi Anak Mantan Pimpinan DPRD SBT Diduga Setubuhi Seorang Gadis di Perumahan Pendopo 

Kronologi Anak Mantan Pimpinan DPRD SBT Diduga Setubuhi Seorang Gadis di Perumahan Pendopo 

Minggu, 29 Desember 2024
Diduga Main Politik Uang, Kuasa Hukum Rohani – Madja Lapor Bakri Mony ke Bawaslu SBT

Diduga Main Politik Uang, Kuasa Hukum Rohani – Madja Lapor Bakri Mony ke Bawaslu SBT

Senin, 2 Desember 2024

EDITOR'S PICK

Aliansi Mahasiswa Desak Bupati Fachri Copot Amahoru Dari Jabatan Sekda SBT

Aliansi Mahasiswa Desak Bupati Fachri Copot Amahoru Dari Jabatan Sekda SBT

Minggu, 6 April 2025
Pilkades Makububui SBB Diduga Dipenuhi Politik Uang, Warga Desak Bupati Batalkan Hasilnya

Pilkades Makububui SBB Diduga Dipenuhi Politik Uang, Warga Desak Bupati Batalkan Hasilnya

Rabu, 4 Juni 2025
Bisnis Ubur-Ubur Bermasalah, Kuasa Hukum Sun Deai Desak Polres SBB Serius Tangani Perkara Kilennya

Bisnis Ubur-Ubur Bermasalah, Kuasa Hukum Sun Deai Desak Polres SBB Serius Tangani Perkara Kilennya

Rabu, 19 Februari 2025
Banjir Bula, Kadis PUPR: Ini Pekerjaan Rumah Yang Harus Saya Atasi

Banjir Bula, Kadis PUPR: Ini Pekerjaan Rumah Yang Harus Saya Atasi

Rabu, 17 September 2025

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OPINI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In