MKSERAMPOST.COM,BULA – Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, terus mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) di Bumi Ita Wotu Nusa, menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada 2024.
Pesan ini disampaikan Ketua Bawaslu SBT, Syarifudin Rumbory, saat rapat bersama stakeholder yang berlangsung di Kota Bula, Kabupaten SBT, pada Selasa, (03/09/2024).
Rumbory menjelaskan, untuk mengawasi netralitas ASN dalam pemilihan serentak bupati dan wakil bupati tahun 2024 di Kabupaten SBT, membutuhkan pertisipasi semua pihak.
“Bawaslu SBT dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan mengahadapi Pilkada ini, tentu memerlukan bantuan dari semua pihak,” ujar Rumbory, dihadapan stakeholder.
Menurut Rumbory, Bawaslu SBT tidak segan-segan menindak ASN dan Kepala Desa yang terlibat politik praktis secara terang-terangan di lapangan.
Untuk itu kata Rumbory, sebagai ASN dan Kepala Desa si lingkup Pemerintah Kabupaten SBT, jangan sampai turun dan terlibat secara langsung di mengarahkan masa mencoblos kandidat tertentu.
“Kami punya pengalaman soal keterlibatan ASN dan Kepala Desa di beberapa Pilkada yang telah lalu. Maka atas beberapa pengalaman ini, jangan ada yang coba-coba,” kata Rumbory.
Diketahui, larangan atas ASN telah diatur UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal netralitas ASN. UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah Pasal 70 dan Pasal 71.
Serta Surat Keputusan Bersama Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara. (SP-01).

















Discussion about this post