AMBON, SERAMPOST.COM – Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Ambon resmi melaporkan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Maluku berinisial HR ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan pengancaman.
Laporan tersebut diajukan ke SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Jumat (10/4/2026).
Kuasa hukum pelapor, Abdul Gafur Rettob, S.H., M.H., yang juga dari Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Muhammadiyah Maluku, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai proses hukum yang berlaku.
“Kami telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan, dan pengancaman. Kami akan mengawal proses ini sampai selesai,” tegas Rettob.
Dalam press rilis Rettob, yang diterima media ini pada Sabtu 11 April 2026, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIT di ruang BPKD Provinsi Maluku.
Saat itu, korban sedang menjalankan tugas sebagai pegawai BPKD, ketika terlapor datang untuk bertemu Kepala BPKD.
Karena Kepala BPKD sedang menerima tamu, lanjut Rettob, korban meminta terlapor untuk menunggu. Namun, beberapa menit kemudian, terlapor diduga kembali masuk ke ruangan dalam kondisi emosi dan membuat keributan.
Dalam insiden tersebut, terlapor diduga melontarkan kata-kata penghinaan serta ancaman terhadap korban.
Akibat kejadian itu, korban mengaku merasa terhina, terancam, dan nama baiknya tercemar.
Rettob menegaskan, pihaknya berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Siapa pun dia, apa pun jabatannya, harus tunduk pada hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum dapat mengonfirmasi pihak terlapor terkait laporan tersebut. Redaksi akan terus membuka ruang klarifikasi dan berupaya mengonfirmasi hal masalah dimaksud.***

















Discussion about this post