AMBON, SERAMPOST.COM — Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah Maluku mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kasus yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Maluku berinisial HR.
Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan, dan pengancaman yang telah dilayangkan ke SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Jumat (10/4/2026).
Kuasa hukum pelapor, Abdul Gafur Rettob, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIT di ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Maluku.
Menurutnya, kliennya yang merupakan pegawai BPKD saat itu tengah menjalankan tugas dan menerima kedatangan terlapor yang hendak bertemu dengan Kepala BPKD.
“Klien kami sudah mengarahkan terlapor untuk menunggu karena Kepala BPKD sedang melayani tamu. Namun beberapa menit kemudian, terlapor kembali masuk dalam kondisi emosi dan membuat keributan,” ujar Rettob dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (11/4/2026).
Ia menambahkan, terlapor diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan melontarkan kata-kata yang mengandung ancaman, penghinaan, serta pencemaran nama baik.
Meski sempat berupaya menenangkan situasi, korban disebut tetap menjadi sasaran amarah terlapor. Akibat kejadian tersebut, korban merasa terancam, dihina, dan dirugikan secara moral.
Atas dasar itu, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak kepolisian.
Rettob menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini penting sebagai pembelajaran bahwa tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Maluku, Rimbo Bugis, menyayangkan insiden tersebut dan meminta agar proses hukum berjalan tegas dan adil.
“Siapapun orangnya, apapun jabatannya, harus tunduk pada hukum. Kami mendorong agar kasus ini diproses secara profesional dan transparan,” ujarnya.
PW Pemuda Muhammadiyah Maluku berharap peristiwa ini menjadi perhatian bersama, khususnya bagi pejabat publik, agar senantiasa menjaga etika dan menghormati aturan hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya dan membuka ruang klarifikasi.***

















Discussion about this post