SERAMPOST.COM,BULA – Banyak mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, diduga mengambil aset Desa. Sabtu, (21/6/2025).
Pasalnya, setalah Pj Kades yang mengakhiri masa jabatannya, banyak yang tidak mengembalikan aset desa ke pemerintah desa yang baru.
Makanya, aset desa berupa Sepeda Motor, Leptop yang dibelanja mengunakan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), diambil mantan Pj Kades digunakan jadi barang milik pribadi.
Padahal, setiap Pj Kades memiliki kewajiban untuk mengembalikan aset desa kepada pemerintah desa, baik itu kepada kepala desa definitif maupun pejabat yang ditunjuk.
Kewajiban ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pengelolaan aset desa.
Menggapai hal itu, Bupati Fachri Husni Alkatiri meminta agar semua mantan Pj Kades dipanggil pihak Inspektorat Daerah untuk diperiksa.
“Semua akan diperiksa, mana yang menyalahi aturan yang tidak sesuai dengan ketentuan pasti akan ada langkah yang kita ambil,” tegas bupati saat diwawancarai wartawan di RSUD Bula, Jumat, (20/6/2025).
Langkah Bupati Fachri, agar dapat mengetahui secara benar bagaimana pengelolaan DD dan ADD di tahun-tahun sebelumnya. “Supaya kita bisa perbaiki kedepannya,” ujar bupati.
Upaya yang dilakukan Bupati Fachri tidak bermaksud memberikan penghukuman kepada mantan Pj Kades. Melainkan, untuk menata pengelolaan keuangan Desa berjalan sesuai ketentuan.
“Tidak untuk menghukumi meraka, tidak sama sekali. Tapi untuk melihat bagaimana fakta pengelolaan Dana Desa di kita punya kabupaten sampai hari ini,” katanya. (Redaksi).

















Discussion about this post