SERAMPOST.COM,BULA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku, meminta bantuan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, untuk melakukan pengamanan terhadap eset daerah yang sampai saat ini masih dikuasai pihak lain.
Asisten II Setda Kabupaten SBT Ramli Sibualamo kepada wartawan di Bula mengatakan, pada Jumat, 17 Januari 2025 kemarin, dirinya didampingi Kabag Hukum dan Aset menemui pihak Kejaksaan.
“Kita rapat dengan pihak Kejaksaan SBT. Dari Pemda kita bawah Kabag Hukum dan Aset. Disitu kita bicara terkait bantuan hukum dimaksud. Direncanakan tiga unit mobil kendaraan roda empat yang masih ada di eks pejabat untuk harus ditarik,” ujar Sibualamo, Senin, 20 Januari 2025.
Menurut dia, tahun sebelumnya, Kejaksaan Negeri SBT menarik 11 unit mobil. Untuk itu diharapkan tidak terulang lagi di tahun ini. “Pak Kejari berharap tahun ini tidak lagi ditarik seperti kemarin sebanyak itu,” ucapnya.
Sementara Kepala Kejelasan Negeri SBT, Eddy Samrah L. , S.H., M.H menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten SBT dengan Kejaksaan Negeri SBT tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara.
“Dimana sesuai dengan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu berupa Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lain dan Pelayanan Hukum,'” kata Eddy dalam keterangan tertulisnya. (Redaksi).

















Discussion about this post