SERAMPOST.COM,BULA – Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, Fachri Husni Alkatiri, mengaku tidak mengetahui proses awal penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab setempat.
Bahkan sampai pada pembacaan amar putusan pemecatan enam orang ASN secara terhormat oleh Ketua Majelis Kode Etik Achmad Q. Amahoru, itupun tidak diketahui Bupati Fachri Husni Alkatiri.
Pemecatan terhadap Luluk Mamlukatum V, Ahmad Rifay Wokas, Abdul Rauf Usemahu, Salim Arif Ely, Rusdi Sudarmanto Maidula dan Sarno. Baru diketahui setelah dilaporkan Mahkamah Kode Etik.
“Bahkan Beta (saya) tidak tahu proses awalnya. Bahkan sampai sudah selesai baru beta (saya) dilaporin oleh mahkamah Kode Etik,” ujar Bupati Fachri kepada wartawan di Lapangan Pancasila Kota Bula, Minggu, 17 Agustus 2025.
Walaupun tidak tahu persis proses awalnya, namun menurut Fachri, pemecatan terhadap ASN lingkup SBT sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Keputusan itu tidak ada yang personal. Demi Allah tidak ada sama sekali, semua itu mengikuti aturan saja,” tegas Bupati Fachri.
Selain itu, menyikapi beberapa oknum PNS yang tidak berkantor bertahun-tahun. Saat ini bupati minta laporan pendahuluan dari pimpinan instansi terkait.
“Kita tidak bisa pakai orang punya informasi di luar, bahaya. Semua yang disidangkan kemarin itu karena ada laporan dari pimpinan unitnya, itu mekanismenya,” tutur Fachri.
Diketahui, sebelumnya Ahmad Q. Amahoru kepada wartawan usai sidang putusan di Lantai II Kantor Bupati, Senin, (14/7/2025) mengatakan, usai sidang putusan, Majelis Kode Etik, melaporkan hasilnya ke bupati untuk dapat mendatangi SK pemberhentian atas enam ASN tersebut.
“Jadi dari hasil keputusan tadi, kami akan melaporkan ke bupati untuk kemudian diterbitkan SK pemberhentian,” ucap Amahoru. (S-01).

















Discussion about this post