SERAMPOST.COM,AMBON – Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK-Maluku) mendesak Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Maluku dan Polda Maluku untuk segera usut kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh Hj. Mansur Banda, Ambon (29/01/25).
Ketua Wilayah GPAK-Maluku Sadam Sileuw Menjelaskan, kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, saat penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yang berlangsung, nama Hj. Mansur Banda diduga disebut dalam pemeriksaan.
“Hasil penyelidikan kan menguat ke nama Hj. Mansur Banda, otomatis ada dugaan korupsi di sana sehingga terjadi kerugian negara yang berkisaran 400 Juta, dan itu sesuai hasil LHP BPK-RI di tahun 2023. Lantas apa lagi yang diragukan oleh KEJATI Maluku dan Polda Maluku untuk penetapan tersangka kepada Hj. Mansur Banda.”tegasnya.
Ia menambahkan, misalnya yang menjadi kerugian negara berkisaran 400 juta adalah Rehabilitas Gedung Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Ambon tahun 2022, maka ini sudah seharusnya menjadi perhatian serius oleh Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Maluku dan Polda Maluku.
“Ini harus menjadi perhatian KEJATI Maluku dan Polda Maluku, karena ini bukan lagi kasus biasa, itu baru satu pekerjaan proyek rehabilitas Gedung Sekolah SMA, belum lagi Pekerjaan Proyek lainnya, ini sudah termasuk dalam unsur perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.”Jelasnya.
Ia menyebutkan, selain Rehabilitas Sekolah, ada juga seperti Pekerjaan Proyek Rehabilitas Pelabuhan Air Nanang, Kabupaten Seram Bagian Timur. Milik Dinas Perhubungan Maluku tahun 2023-2024 yang juga di duga bermasalah, proyek ini di kerjakan oleh CV. Keisza Al Barokah dan Banda Bahari Permai. CV. Sumber LPSE Maluku.
“Pelabuhan itu dikerjakan dua sisi, sisi darat dan laut perairan. Pekerjaan dari laut dimulai pada tahun 2023 dengan pagu anggaran, Rp. 1.807.466.675. Sedangkan sisi perairan laut pada tahun 2023 dengan pagu anggaran Rp. 2.026.605.075.” tandasnya.
Sileuw menyatakan, Selain itu ada juga Pekerjaan Proyek Rehabilitas Pembangunan Istana Mini di Banda yang diduga dikerjakan oleh Hj. Mansur Banda melalui CV. Banda Bahari Permai, anggaran tersebut berkisaran 12 Milliar.
“Ada juga Proyek Banda Mini di Banda yang dikerjakan oleh Hj. Mansur Banda, anggaran juga sampai berkisaran 12 Miliar. Bukankah ini adalah bentuk perbuatan melawan Hukum di Negara ini.” pintahnya.
Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku, jika dugaan itu benar yang di lakukan oleh Hj. Mansur Banda. Maka segera melakukan pemeriksaan terhadap dirinya, dan harus tetapkan sebagai tersangka.
Untuk itu, besok kami dari GPAK-Maluku akan kasih masuk surat aksi besok di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk melakukan demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Maluku Dan Polda Maluku untuk melakukan penetapan tersangka terhadap Hj. Mansur Banda. (SP-03).

















Discussion about this post