SERAMPOST.COM, – Ketua Kopri PMII Cabang Seram Bagian Timur (SBT) Ramla Rumalean, mendesak pihak Kepolisian setempat, segera menangkap anak mantan pimpinan DPRD Kabupaten SBT berinisial SAR.
SAR diduga melakukan kejahatan seksual atau rudapaksa terhadap seorang siswi di Perumahan Pendopo Kota Bula, Ibukota Kabupaten SBT, pada tanggal 1 September 2024, sekitar pukul 15:00 Wit.
“Pelaku ini masih berputar diluar, setidaknya pelaku cepat ditahan, biar diberikan hukuman,” ucap Ramla kepada wartawan di Bula, Selasa (07/01/2025).
Ramla meminta keseriusan pihak kepolisian dalam menagani kasus rudapaksa ini. Karena dari data yang diperoleh, kejahatan seksual yang dilakukan anak mantan pimpinan DPRD periode 2019-2024 itu sudah lebih dari satu korban.
Katanya, ada korban-korban lain yang menjadi pelampiasan nafsu SAR. Hanya saja, korban tidak berani melaporkan ke pihak kepolisian.
“Karena dari hasil yang kami ketahui pelaku ini bukan satu korban tapi ada korban-korba yang lain tapi sengaja disembunyikan,'” ujarnya.
Ramla mengaitkan, pihak kepolisian lambat, maka PMII Cabang SBT dan sejumlah organisasi kepemudaan akan menduduki Polres SBT dalam waktu dekat.
“Yang pastinya kami lakukan audiens dulu Kalau memang masih lambat prosesnya mau tidak mau kami harus tetap turun melakukan aksi ke Polres biar masalah ini cepat diselesaikan,” katanya.
Diketahui, kasus rudapaksa ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Sebelumnya, Ketua DPRD SBT Risman Sibualamo, meminta keseriusan Polres SBT dalam mengusung kasus tersebut.
“Selaku Ketua DPRD SBT, saya mendesak Polres SBT mengusut tuntas kasus rudapaksa itu. Mau anak pejabat atau anak siapapun itu,” ujar Sibualamo kepada wartawan di ruang rapat paripurna DPRD SBT, Senin, (30/12/2024). (Redaksi).

















Discussion about this post