SERAMPOST.COM,BULA – Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku, Fachri Husni Alkatiri menggelar konferensi pers di ruang kerjanya pada Jumat, (9/5/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Bupati Fachri mengumumkan secara resmi Kecamatan Ukar Sengan yang baru disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 25 April 2025.
Fachri jelaskan, pengesahan Kecamatan Ukar Sengan tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.
Pada Keputusan Mendagri itu, Kecamatan Ukar Sengan diberikan kode wilayah 81.05.16, yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian pada 25 April 2025.
“Alhamdulillah, dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, saya menyampaikan bahwa Kecamatan Ukar Sengan telah sah menjadi kecamatan ke-16 di Kabupaten SBT,” ujar Fachri.
Upaya pembakaran Kecamatan Ukar Sengan telah dirancang sejak lama. Baik melalui Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang pembentukan Kecamatan Ukar Sengan. Selanjutnya, Perda tersebut diperkuat dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang merevisi ketentuan sebelumnya.
Fachri berpesan, dalam beberapa pekan kedepan, dirinya akan meresmikan Kecamatan Ukar Sengan. Yang pusat Ibukota Kecamatannya ada di Negeri Urung.
“Semoga ikhtiar ini berhasil mencapai tujuan yang kita harapkan bersama. Jadi saya resmikan disana sekaligus menyerahkan SK Plt Camat di Urung nanti,” tuturnya. (SP-02).

















Discussion about this post