Kamis, April 30, 2026
Serampost.com
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OPINI
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
No Result
View All Result
Home Berita

Tujuh Bulan Menghindar, Ivan Rivaldi Tehuayo Terancam Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan

Redaksi_ Penulis Redaksi_
Rabu, 7 Januari 2026
in Berita, HUKRIM, Masud
0
Tujuh Bulan Menghindar, Ivan Rivaldi Tehuayo Terancam Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan

Serampost. Com– Nasib malang menimpa Mas’ud Walalayo. Niat baik membantu rekan justru berujung pada dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh saudara Ivan Rivaldi Tehuayo. Hingga memasuki awal tahun 2026, janji pelunasan hutang yang seharusnya tuntas dalam satu minggu kini mangkrak selama tujuh bulan.

Kasus ini bermula pada Juli 2025, saat Ivan meminjam uang sebesar Rp20.000.000 dengan jaminan gadai mobil milik Masud kepada pihak ketiga. Dengan iming-iming bunga 20%, Ivan berjanji akan mengembalikan total Rp24.000.000 hanya dalam waktu satu minggu.

BACA JUGA :

Wakil Ketua DPD II Golkar Malteng: SK AMPG dan KPPG Tak Pernah Diusulkan, Mekanisme Organisasi Harus Ditegakkan

LMND SBT Temukan PT Permata Hitam Lakukan Ilegal Oil, Desak Pertamina Cabut Izin 

Guna meyakinkan korbannya, Ivan membawa-bawa nama proyek Pembangunan Saluran Primer Negrimoso senilai Rp85.000.000 sebagai sumber pelunasan. Namun, fakta berbicara lain. Meski proyek tersebut diketahui telah selesai dan dananya telah cair, Ivan tak kunjung memberikan satu rupiah pun kepada Mas’ud.

Uang “Dilempar” ke Pihak Lain

Substansi paling mengejutkan terungkap saat Mas’ud menelusuri aliran dana pinjamannya. Alih-alih digunakan untuk menebus angsuran kredit kendaraan seperti yang dijanjikan, uang tersebut diduga disalahgunakan.

“Sekitar Rp9.900.000 justru dipakai Ivan untuk membayar hutang pribadinya kepada pihak lain atas nama Lisa Sahubawa. Ini bukan sekadar telat bayar, ini sudah bentuk penggelapan dan penyalahgunaan kepercayaan,” ungkap Mas’ud kepada media ini, Rabu, 7 Januari 2026.

Mas’ud mengaku telah menyimpan puluhan rekaman percakapan WhatsApp sebagai bukti serangkaian kebohongan dan janji palsu yang dilontarkan Ivan.

Sikap Ivan yang terus menghindar dengan puluhan alasan dinilai telah memenuhi unsur Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 489 KUHP tentang penggelapan.

Kini, Mas’ud masih menunggu itikad baik terakhir dari Ivan Rivaldi Tehuayo sebelum menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke meja hijau.

“Sabar ada batasnya. Jika tidak ada penyelesaian, jalur hukum adalah jalan terakhir untuk mencari keadilan,” tegasnya (S2) 

Tags: Ivan TehuayoMas'ud

BeritaTerkait

Wakil Ketua DPD II Golkar Malteng: SK AMPG dan KPPG Tak Pernah Diusulkan, Mekanisme Organisasi Harus Ditegakkan

Wakil Ketua DPD II Golkar Malteng: SK AMPG dan KPPG Tak Pernah Diusulkan, Mekanisme Organisasi Harus Ditegakkan

Penulis Redaksi_
Jumat, 24 April 2026
0

SERAMPOS. COM, MASOHI— Polemik terkait legalitas Surat Keputusan (SK) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Kesatuan Perempuan Golkar (KPPG) dalam...

LMND SBT Temukan PT Permata Hitam Lakukan Ilegal Oil, Desak Pertamina Cabut Izin 

LMND SBT Temukan PT Permata Hitam Lakukan Ilegal Oil, Desak Pertamina Cabut Izin 

Penulis Redaksi_
Kamis, 23 April 2026
0

SERAMPOST.COM,BULA - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, temukan bukti kejahatan Ilegal Oil yang...

Siap Bertarung di Musda X Golkar Malteng, Hasan Alkatiri Pastikan Menang Mutlak

Siap Bertarung di Musda X Golkar Malteng, Hasan Alkatiri Pastikan Menang Mutlak

Penulis Redaksi_
Kamis, 16 April 2026
0

  SERAM POST.COM, MALUKU TENGAH – Bursa pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Maluku Tengah memanas. Sosok...

DPRD Maluku Tengah Bakal Tetapkan Perda Penyandang Disabilitas

DPRD Maluku Tengah Bakal Tetapkan Perda Penyandang Disabilitas

Penulis Redaksi_
Senin, 13 April 2026
0

SERAMPOST.COM, - MASOHI - Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku terus mendorong percepatan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemenuhan...

PW Pemuda Muhammadiyah Maluku Desak Dugaan Kasus Oknum Aleg Diusut Tuntas

PW Pemuda Muhammadiyah Maluku Desak Dugaan Kasus Oknum Aleg Diusut Tuntas

Penulis Redaksi_
Sabtu, 11 April 2026
0

AMBON, SERAMPOST.COM — Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah Maluku mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kasus yang melibatkan...

Ketua Pemuda Muhammadiyah Ambon Laporkan Oknum Anggota DPRD Maluku ke Polisi

Ketua Pemuda Muhammadiyah Ambon Laporkan Oknum Anggota DPRD Maluku ke Polisi

Penulis Redaksi_
Sabtu, 11 April 2026
0

AMBON, SERAMPOST.COM - Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Ambon resmi melaporkan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Maluku berinisial HR ke pihak...

Next Post
Resmi Nahkodai ORADO, Aziz Tuny: ORADO Maluku Potensi Daerah di Kanca Nasional

Resmi Nahkodai ORADO, Aziz Tuny: ORADO Maluku Potensi Daerah di Kanca Nasional

Discussion about this post

POPULAR NEWS

KPU SBT Akan Diseret Tim Hukum Rohani Vanath – Madja Rumatiga ke DKPP

KPU SBT Akan Diseret Tim Hukum Rohani Vanath – Madja Rumatiga ke DKPP

Kamis, 5 Desember 2024
Fraksi NasDem Desak Mirnawati Derlean Turun Dari Jabatan Penjabat Sekda SBT

Abdul Mukti Polisikan Anggota DPRD SBT Alexander Patty dan Santy 

Selasa, 27 Mei 2025
Gawat! Formasi Birokrasi Pemprov Maluku: Gubernur dan Wagub Pecah Kongsi?

Gawat! Formasi Birokrasi Pemprov Maluku: Gubernur dan Wagub Pecah Kongsi?

Senin, 18 Agustus 2025
Kronologi Anak Mantan Pimpinan DPRD SBT Diduga Setubuhi Seorang Gadis di Perumahan Pendopo 

Kronologi Anak Mantan Pimpinan DPRD SBT Diduga Setubuhi Seorang Gadis di Perumahan Pendopo 

Minggu, 29 Desember 2024
Diduga Main Politik Uang, Kuasa Hukum Rohani – Madja Lapor Bakri Mony ke Bawaslu SBT

Diduga Main Politik Uang, Kuasa Hukum Rohani – Madja Lapor Bakri Mony ke Bawaslu SBT

Senin, 2 Desember 2024

EDITOR'S PICK

Pemkab SBT Gelar Rakor Pengelola Program Bangga Kencana Sesuai Peraturan Presiden

Pemkab SBT Gelar Rakor Pengelola Program Bangga Kencana Sesuai Peraturan Presiden

Rabu, 23 April 2025
Pertamina – BPBD dan FPRB Perkuat Ketangguhan Sekolah Siaga Bencana di Kota Ternate

Pertamina – BPBD dan FPRB Perkuat Ketangguhan Sekolah Siaga Bencana di Kota Ternate

Rabu, 21 Januari 2026
Kapolsek Bula Akui Sinergi TNI-Polri Terjalin Cukup Baik di Kabupaten SBT 

Kapolsek Bula Akui Sinergi TNI-Polri Terjalin Cukup Baik di Kabupaten SBT 

Sabtu, 11 Oktober 2025
Ahimsa, Bupati Malteng Turun Langsung Dialog Damai di Hitu–Morela

Ahimsa, Bupati Malteng Turun Langsung Dialog Damai di Hitu–Morela

Sabtu, 7 Februari 2026

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OPINI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In