Serampost. Com– Nasib malang menimpa Mas’ud Walalayo. Niat baik membantu rekan justru berujung pada dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh saudara Ivan Rivaldi Tehuayo. Hingga memasuki awal tahun 2026, janji pelunasan hutang yang seharusnya tuntas dalam satu minggu kini mangkrak selama tujuh bulan.
Kasus ini bermula pada Juli 2025, saat Ivan meminjam uang sebesar Rp20.000.000 dengan jaminan gadai mobil milik Masud kepada pihak ketiga. Dengan iming-iming bunga 20%, Ivan berjanji akan mengembalikan total Rp24.000.000 hanya dalam waktu satu minggu.
Guna meyakinkan korbannya, Ivan membawa-bawa nama proyek Pembangunan Saluran Primer Negrimoso senilai Rp85.000.000 sebagai sumber pelunasan. Namun, fakta berbicara lain. Meski proyek tersebut diketahui telah selesai dan dananya telah cair, Ivan tak kunjung memberikan satu rupiah pun kepada Mas’ud.
Uang “Dilempar” ke Pihak Lain
Substansi paling mengejutkan terungkap saat Mas’ud menelusuri aliran dana pinjamannya. Alih-alih digunakan untuk menebus angsuran kredit kendaraan seperti yang dijanjikan, uang tersebut diduga disalahgunakan.
“Sekitar Rp9.900.000 justru dipakai Ivan untuk membayar hutang pribadinya kepada pihak lain atas nama Lisa Sahubawa. Ini bukan sekadar telat bayar, ini sudah bentuk penggelapan dan penyalahgunaan kepercayaan,” ungkap Mas’ud kepada media ini, Rabu, 7 Januari 2026.
Mas’ud mengaku telah menyimpan puluhan rekaman percakapan WhatsApp sebagai bukti serangkaian kebohongan dan janji palsu yang dilontarkan Ivan.
Sikap Ivan yang terus menghindar dengan puluhan alasan dinilai telah memenuhi unsur Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 489 KUHP tentang penggelapan.
Kini, Mas’ud masih menunggu itikad baik terakhir dari Ivan Rivaldi Tehuayo sebelum menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke meja hijau.
“Sabar ada batasnya. Jika tidak ada penyelesaian, jalur hukum adalah jalan terakhir untuk mencari keadilan,” tegasnya (S2)

















Discussion about this post