SERAMPOST.COM, AMBON – Penataan Pasar Mardika yang tengah dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku kembali menuai sorotan.
Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath diduga tidak menjalankan instruksi Gubernur Hendrik Lewerissa terkait penataan menyeluruh kawasan tersebut.
Bahkan, Wagub Vanath diduga kuat mengambil langkah sepihak dengan memutus kontrak kerja sama pengelolaan lahan parkir dengan CV Rumbia Perkasa.
Direktur Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) Fadel Rumakat dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Senin, (23/6/2025) sore, mengatakan, langkah tersebut memicu polemik.
Mengingat kontrak kerja sama masih berjalan dan belum ada evaluasi kinerja terbuka yang menyebut pelanggaran serius dari pihak perusahaan.
“Pemutusan sepihak ini dinilai tidak hanya melanggar prosedur administrasi, tetapi juga mencerminkan potensi konflik kepentingan di tubuh pemerintahan,” ujar Fadel.
Kata Fadel, jika benar dilakukan tanpa koordinasi dan dasar hukum yang kuat, maka ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Wagub Abdullah Vanath. “Ini bukan semata soal lahan parkir. Ini soal etika tata kelola,” ucapnya.
Dugaan pengambilalihan ini juga memperkuat spekulasi adanya kepentingan ekonomi tertentu di balik keputusan tersebut. Apalagi, lahan parkir di kawasan Pasar Mardika selama ini dikenal sebagai sumber pemasukan harian yang signifikan.
Makanya menurut Fadel, Publik mendesak Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersikap tegas dan DPRD segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
“Jangan sampai konflik internal elite mengganggu agenda besar penataan pasar yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya. (SP-02).

















Discussion about this post